Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan akan mewaspadai adanya dugaan pelanggaran HAM terkait banyaknya pengungsi dari Rohingya ke Indonesia.
Meski banyak pengungsi ditolak warga setempat, pihaknya tetap akan bertindak bila ditemukan pelanggaran HAM seperti sindikat penyelundupan imigran.
“Memang itu adalah sindikat, sudah (ada yang) ditangkap polisi. Namun, kita harapkan juga bahwa ini akan bisa kita hindarkan di kemudian hari, karena mereka juga adalah korban-korban dari mafia-mafia yang membawa mereka,” kata Yasonna melalui keterangan tertulisnya, usai peringatan Hari HAM se-Dunia ke-75 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2023).
Menurutnya, ada pengungsi-pengungsi yang menjual harta bendanya kemudian datang ke sini dengan ditawarkan iming-iming kehidupan yang lebih layak.
“Tapi sekarang kita lihat reaksi sosial dari masyarakat kita (yang menolak). Perbedaan kultur, perbedaan budaya selalu terjadi,” katanya.
Yasonna mengakui, kedatangan pengungsi tersebut meresahkan sejumlah warga setempat, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara. Sehingga pihaknya akan mencari jalan terbaik bersama instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek HAM.
“Dampak sosial, kita tidak mengikuti, belum apa ya, meratifikasi konvensi. Tapi, saya kira Indonesia sudah cukup banyak melakukan hal yang baik dalam menampung pengungsi. Di kita ini sekarang ada 15 ribuan, hampir 13 ribuan lebih pengungsi, Afghanistan, Iran, yang terakhir Rohingya,” jelasnya.
Di Medan, Yasonna melanjutkan, beberapa waktu yang lalu ada (pengungsi Rohingya) yang sampai membakar diri sehingga ada kepala daerah tidak mau lagi menerima mereka.
“Tentu kita harus mendorong penyelesaian akar masalah dan saya pikir Indonesia dengan menjadi Anggota Dewan HAM (PBB) juga dapat mendorong upaya penyelesaian pengungsi Rohingya melalui diplomasi di PBB,” katanya.
Seperti diketahui, gelombang kedatangan pengungsi Rohingya makin banyak masuk ke Indonesia lewat Aceh pada 2023, menggunakan kapal-kapal kayu. Sebagian besar mereka adalah perempuan dan anak-anak, yang disebut Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan Pengungsi (UNHCR) sebagai warga tanpa negara (stateless).
(IP)