Soal Dumas Dugaan Pemerasan Langsung Penyidikan, Ini Kata Polda Metro

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:14 WIB

50300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pihak Polda Metro Jaya melalui Bidang Hukum menanggapi perihal salah satu petitum dalam gugatan yang diajukan oleh pihak Firli Bahuri sebagai pemohon atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal yang dimaksudkan yakni disebut kubu Firli Bahuri tidak adanya penyelidikan atas pengaduan masyarakat (Dumas) dugaan pemerasan dan langsung masuk tahap penyidikan.

“Oke Itu salah satu petitumnya ya. Jadi saya sampaikan, ada kami sebuah proses yang lex spesialis tentang penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana mewakili perwakilan Polda Metro sebagai termohon dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putu Putera mengatakan pihaknya menyiapkan tanggapan atas petitum perihal SOP yang akan disampaikan pada kesempatan hari Selasa (12/12/2023) besok di PN Jaksel.

“Ada SOP nomor 2 tahun 2013 tentang SOP baku penyelidikan tindak pidana korupsi. Nah ini yang akan kami siapkan jawabannya esok hari, sehingga dalam hal jawaban dan pembuktian nantinya, alat-alat bukti yang kami siapkan sebelum fase ini masa LP itu terbit, disitu ada proses penyelidikan ya. Jadi SOPnya spesifik lagi,” kata Putu Putera.

(PMJ)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru