Bertemu Firli di GOR, SYL Disebut Datang Tanpa Janji dan Pulang Tak Pamit

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:12 WIB

50330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Kubu Firli Bahuri menyebut kliennya tak bisa menghindari pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di salah satu Gelanggang Olahraga (GOR) Bulutangkis di Jakarta

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum yang beranggotakan Ian Iskandar, Ishemat Soeria Alam, Anis Rifai, Dedi Yusuf, Satria Tunggara, dan Ari Setiawan Niti Sumita, Marvil Worotijan.

“Terkait pertemuan tersebut, pertemuan yang tidak bisa dihindari oleh pemohon (Firli Bahuri), karena pada saat pemohon sedang menjalankan aktivitas dan kegiatannya rutinnya dalam bermain bulutangkis, pada tanggal 02 Maret 2022, sekitar Pukul 09.00 WIB,” ujar tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SYL dalam pertemuan dengan Firli di GOR Bulutangkis itu disebut tidak membuat perjanjian terlebih dahulu sebelum bertemu, dan kemudian berulang kali meminta agar SYL pulang.

“Saksi Syahrul Yasin Limpo datang seorang diri ke GOR atau lapangan Bulutangkis tersebut tanpa terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan pemohon. Atas dasar adat kesopanan yang dijunjung tinggi oleh pemohon, pemohon menemui dalam waktu singkat, serta meminta agar Saksi Syahrul Yasin Limpo pulang berulang kali,” ucapnya.

Lebih lanjut, SYL usai bertemu dengan Firli itu juga disebut pulang tanpa pamit terlebih dahulu.

“Karena tidak mendapat respon dan perhatian sebagaimana yang diharapkan dari pemohon, Saksi Syahrul Yasin Limpo pulang juga tanpa pamit terlebih dahulu,” tandasnya.

(PMJ)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru