KPK Akan Berhentikan Firli Bahuri Jika Statusnya Sudah Jadi Terdakwa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 2 Desember 2023 - 02:22 WIB

50390 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberhentikan Firli Bahuri secara permanen setelah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Diberhentikan sementara, statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Ali menjelaskan, aturan tersebut terdapat dalam UU KPK. Dia mengatakan pemberhentian pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ,” tuturnya.

“Secara aturannya di KPK lebih ketat. tersangka saja sudah diberhentikan sementara, kalau di pemda itu terdakwa. Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada SYL. Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan presiden (keppres), Firli lalu diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. (PMJ)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru