PT PIL dengan KKP Tandatangani MoU Kerja Sama Ekspor Ikan Tuna ke Mancanegara di Gelaran Harkannas 2023

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 00:22 WIB

50392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose bersama Direktur Utama PT Pindad International Logistic (PT PIL), Suresh Ferdian menandatangani MoU kerja sama logistik pengiriman ikan tuna ke sejumlah negara dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP) di gelaran Hari Ikan Nasional (Harkannas) 2023 di Lapangan Banteng, Jakarta, pada Selasa (21/11/2023).

Jajaran pimpinan tinggi PT Pindad dan PT PIL turut menghadiri acara tersebut. KKP memberikan kepercayaan kepada PT PIL dalam melakukan pengangkutan ekspor ikan tuna ke sejumlah negara.

Pada acara tersebut, Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose mengucapkan rasa terimakasih kepada menteri KKP yang telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT PIL dalam meningkatkan kegiatan ekspor ikan tuna ke sejumlah negara. Penandatanganan kerja sama tersebut sebagai terobosan yang sangat bagus, KKP memberikan kesempatan penuh kepada PT PIL untuk melakukan ekspor ikan tuna dari Indonesia wilayah timur ke luar Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini satu kesempatan yang baik dan pesan saya untuk dilakukan sebaik mungkin. Yang utamanya adalah bagaimana kami bisa melakukan ekspor agar mendapat devisa bagi negara,” kata Abraham Mose.

Direktur Utama PT PIL, Suresh Ferdian mengatakan bahwa kepercayaan yang diberikan oleh KKP untuk melakukan ekspor tak akan disia-siakan. Mereka pun mengaku siap dan berharap dapat membantu ekspor ikan hasil tangkapan para nelayan dan pelaku usaha untuk mengirimkan ke Jepang.

“Saya rasa sudah sangat siap grand desain, mudah-mudahan dengan banyak kawan dan banyak tim yang mendukung di sistem logistik multimodal bisa terakomodir semua,” kata Suresh Ferdian.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan terkait strategi yang tengah dijalankan dalam menjaga populasi ikan di Indonesia mengingat penangkapan ikan masih dilakukan secara bebas dan mengakibatkan populasi ikan semakin menurun. Dari Sabang sampai Merauke merupakan penghasil berbagai jenis ikan yang jumlahnya sangat banyak. Bahkan, bisa mencapai 12,5 juta ton ikan per tahun. Namun, sangat disayangkan cara pengambilannya masih tidak teratur.

Lebih lanjut Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, program penangkapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2023. Di dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa penangkapan ikan dilakukan secara terukur.

“Kami ingin meninggalkan zaman jahiliyah dalam hal penangkapan ikan di laut secara bebas. Tapi, kami ingin menangkap ikan dengan cara beradab, agar populasi perikanan kami terjaga dengan baik,” kata Sakti Wahyu Trenggono.

Dalam PP Nomor 11 tahun 2023 dijelaskan bahwa zona penangkapan ikan terukur, meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di perairan laut dan laut lepas. WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Indonesia.

Selain ditetapkannya zona penangkapan ikan terukur, PP No 11 Tahun 2023 turut mengatur mengenai kuota penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur, di mana kuota tersebut dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.

Di samping penangkapan, Sakti Wahyu Trenggono juga mengatakan bahwa Indonesia harus mampu menyaingi negara maju dalam hal pengembangan budidaya perikanan baik di pesisir maupun di laut. Sehingga di masa yang akan datang penangkapan ikan akan menurun dan populasinya bisa terjaga.

“Tetapi budidaya harus kami naikkan setinggi mungkin agar kami bisa mengalahkan negara maju yang lain,” kata Sakti Wahyu Trenggono.

Sakti Wahyu Trenggono juga menjelaskan tentang pengawasan dan penjagaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga ekologi kelautan.

(Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru