Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS Komifo

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 4 November 2023 - 05:09 WIB

50458 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo.

“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Kuntadi menjelaskan, Achsanul Qosasi diduga menerima senilai Rp40 miliar dalam pertemuan di salah satu hotel. Saat ini penyidik telah melakukan penahanan untuk pemeriksaan lanjutan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR,” tuturnya.

Lebih lanjut Kuntadi mengungkapkan, tersangka Achsanul Qasasi akan dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tukasnya. (PMJ)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK
Kasus Suap Seleksi PPPK Gayo Lues, 3 Terdakwa Divonis 4,6 Tahun Penjara
Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024
Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar
Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:26 WIB

Ibu foundation bersama Forum PRB Aceh dan Yayasan Geutanyo Dukung Pelaksanaan Simulasi di SMA Kartika

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:28 WIB

Serang Pribadi Wagub Aceh dan Irsyadi, Ketua Fraksi Gerindra: Sikap Ketua DPRA Tidak Etis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:11 WIB

PT. PEMA Terima Penghargaan Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:06 WIB

Zamzami Minta Pemerintah Muallem-Dek Fadh Prioritaskan Pembangunan Barsela

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:59 WIB

Pangdam IM Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL ke Lebanon

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:54 WIB

SAPA: Hak Dasar Warga Terabaikan, Air Bersih Harus Jadi Prioritas Pemko Banda Aceh Kedepan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:47 WIB

Zamzami Minta Pemerintah Muallem-Dek Fadh Prioritaskan Pembangunan Barsela

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:39 WIB

Akhirnya Ali Basrah Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRA

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

Judiadi Kecam Pernyataanan Ketua DPRA

Sabtu, 22 Feb 2025 - 14:35 WIB