90 Pegawai KPK Disidang Etik, 78 Disanksi Permohonan Maaf Secara Terbuka

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 16 Februari 2024 - 02:14 WIB

50666 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan. Total ada 90 pegawai yang menjalani persidangan.

“Keseluruhan pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2024).

“Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa,” sambungnya.

Baca Juga :  Terhindar dari Modus Penipuan Orang Tak Dikenal, Begini Saran OJK

Dari 90 orang yang disidang, lanjut Tumpak, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. Sedangkan ada 12 orang diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk diselesaikan perkara selanjutnya.

“Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung,” tuturnya.

“12 orang di antaranya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya. Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Mendagri Imbau ASN Jaga Netralitas

Menurut Tumpak, pihak yang terbukti bersalah dikenai pasal terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Atau, ketika pelaksanaan tugas, mendapatkan keuntungan pribadi.

“Semua dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No 3/2021., yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

(PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Muallem – Fadlullah: Antara Harapan dan Kenyataan
Kemenkumham RI Raih Opini “WTP” Wajar Tanpa Pengecualian ke-15 dari BPK RI
Negara Berduka, Menko Polhukam Pimpin Upacara Pemakaman Hamzah Haz
Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi Bisnis
Satgas Yonkav 12/BC Gagalkan Penyeludupan Dua Karung Narkoba Seberat 35 Kg dan 35 Ribu Butir Ekstasi
Didukung Banyak Kalangan H Bustan Layak jadi Menteri Koperasi
Breaking News: Hendry Ch Bangun Dipecat!
SD Negeri 2 Percontohan Terima Murid Baru Dengan Acara Tepung Tawar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:37 WIB

Indigo dan Gamelan Perkuat Inovasi Pengembang Gim Lokal melalui Sesi Play Test Prototype di Yogyakarta

Jumat, 26 Juli 2024 - 21:35 WIB

PT. Fajar Riau Lestari: Pelestarian Budaya dengan Mendukung Lomba Pacu Jalur

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:19 WIB

Barantum CRM: Cocok Untuk Semua Jenis Bisnis Menengah Hingga Enterprise

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:16 WIB

D’Consulting menjadi Pembicara Talkshow Diskusi Tanya Jawab JCI: Strategi Mengatur Bisnis Tepat Jalan, Bosnya Jalan-Jalan

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:29 WIB

Harga Solana Hari Ini: Optimisme di Tengah Koreksi dan Potensi Persetujuan ETF

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:46 WIB

Cari Vendor CRM? Berikut 5 Aplikasi CRM Terbaik Rekomendasi Untuk Bisnis Anda

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:43 WIB

Andrew Susanto; Trilyuner yang Siap Bantu Banyak Pengusaha Tembus >50M/Tahun

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:40 WIB

QNAP Thunderbolt™ 4 NAS TBS-h574TX dan TVS-h874T Memenangkan Penghargaan Desain Produk Red Dot 2024

Berita Terbaru

REGIONAL

30 orang Nadzir Wakaf di Gayo Lues Ikuti Pembinaan

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:46 WIB