Usut Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Bakal Panggil Pendeta Gilbert

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 27 April 2024 - 04:47 WIB

50220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Penderta Gilbert Lumoindong yang dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Dijadwalkan ya. Jadwal itu ada pada penyidik, nanti kami update lagi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

“Diawali oleh siapa, dari siapa dan seterusnya. Nanti kami cek, kami pastikan ya jadwalnya,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong terkait video khotbahnya yang viral di media sosial beberapa wartu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan saat pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Salah satunya memeriksa saksi-saksi

“Untuk masalah laporan (Pendeta Gilbert) kami terima kemarin di SPKT. Saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi untuk dilakukan pendalaman,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Menurut Wira, polisi saat ini belum memeriksa Pendeta Gilbert Lumoindong atas laporan tersebut. “Untuk terlapor belum (diperiksa). Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.

Lebih lanjut Wira menngungkap pelapor dalam kasus ini atas nama Farhat Abbas. Pengacara itu melaporkan Pendetaa Gilbert ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 April 2024.

“Pelapornya atas nama Farhat Abbas,” tukasnya.

(PMJ)

Berita Terkait

Dirkrimum Polda Riau Tindak Tegas Debt Collector Nagih Cara Preman: Resahkan Nasabah
Kapolres Pelalawan “Preman Pelaku Curanmor yang Meresahkan Masyarakat Pangkalan Kerinci Berhasil Diringkus “Tim Opsnal Polres Pelalawan.
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Narkoba 18 Tersangka Diamankan
Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine
Atas Dugaan Aktivitas Ilegal Dua Perusahaan Tambang GeRAK Desak Pemerintah & APH Segera Bertindak.
Bea Cukai dan Denpom 1/3 Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.400 Keranjang Mangga Thailand Ilegal
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi
Hasil RDP DPRK Nagan Raya Kelurakan Rekomendasi Penyegelan PT. AJB & PT Mifa Bersaudara.

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Wabinar Sapa Aksara KMK UIN Ar-Raniry

Selasa, 13 Mei 2025 - 23:23 WIB

NAGAN RAYA

TRK Kunjungi Desa Alue Siron dan Tinjau Infrastruktur

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:34 WIB