JAKARTA, BARANEWS | Polri menolak upaya permohonan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan oleh Teddy Minahasa.
“Menolak permohonan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/8/2023).
Dengan penolakan permohonan banding itu, eks Kapolda Sumatera Barat itu tetap dipecat atau di-PTDH oleh Polri terkait kasus narkoba.
Adapun keputusan penolakan permohonan banding Teddy Minahasa berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada hari Jumat (4/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa resmi menyatakan bandingnya terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima Selasa (6/6/2023).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa memori banding atas putusan PTDH tersebut sudah diserahkan kepada pihak pendamping Teddy Minahasa di dalam rentang waktu 21 hari sejak putusan PTDH dijatuhkan.
Sehingga saat ini pihak kepolisian menantikan memori banding dari pihak untuk diajukan secara resmi. “Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP,” kata Ramadhan.
“Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen. TM melalui pendamping,” tandasnya.
Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan tersebut disampaikan setelah Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (30/5/2023) malam.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
(PMJ)