Upaya Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:00 WIB

50321 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Polri menolak upaya permohonan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan oleh Teddy Minahasa.

“Menolak permohonan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/8/2023).

Dengan penolakan permohonan banding itu, eks Kapolda Sumatera Barat itu tetap dipecat atau di-PTDH oleh Polri terkait kasus narkoba.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun keputusan penolakan permohonan banding Teddy Minahasa berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada hari Jumat (4/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa resmi menyatakan bandingnya terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Bahwa Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima Selasa (6/6/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan bahwa memori banding atas putusan PTDH tersebut sudah diserahkan kepada pihak pendamping Teddy Minahasa di dalam rentang waktu 21 hari sejak putusan PTDH dijatuhkan.

Sehingga saat ini pihak kepolisian menantikan memori banding dari pihak untuk diajukan secara resmi. “Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP,” kata Ramadhan.

“Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen. TM melalui pendamping,” tandasnya.

Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan tersebut disampaikan setelah Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (30/5/2023) malam.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

(PMJ)

Berita Terkait

Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia
Selain Bantah Memiliki Lokasi Judi, Koptu HB Ternyata Tidak Terlibat Dengan Kematian Sempurna Pasaribu
Tidak Punya Uang Bayar Kredit, Perempuan di Nagan Raya Ini Nekad Menyekat Mulut Korban Sedang Tidur Untuk Mencuri Perhiasan

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Nagan Raya Tanda Tangan Perjanjian Optimalisasi Pemungutan Pajak dengan Kemenkeu

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:49 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Buka Secara Resmi Forum Konsultasi Publik RPJMK 2025-2029

Senin, 10 Maret 2025 - 23:18 WIB

14 Peserta MTR XXIV Nagan Raya Tahun 2025 Siap Bertarung. Ini Pesan Bupati.

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:06 WIB

Bupati Nagan Raya Cek Ketersediaan Dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Di Pasar Impres SP4.

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:09 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Didampingi Wabup Raja Sayang Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Warga Yang Musibah Banjir

Rabu, 5 Maret 2025 - 00:39 WIB

Breaking News. Hujan Deras Air Krung Kulu Meluap Anggota RAPI Nagan Raya Turut Monitor.

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:40 WIB

Hasil Raker Tahun 2025 YARA Serahkan Rekomendasi Ke Pemerintah Aceh

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:52 WIB

Awal Ramadhan Pemdes Langkak Terima Bantuan Kwh Meter. Al-Qur’an Dan Sajadah Dari PT PLN ULP Jeuram.

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Wakil Bupati Ir. Armia Lakukan Kunker Ke Sejumlah Dinas Dan Kantor

Kamis, 13 Mar 2025 - 19:14 WIB