Untuk Mencegah Money Politik Dan Kampanye Terselubung Panwaslih Nagan Raya Patroli Keliling.

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 24 November 2024 - 16:13 WIB

507,128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Memasuki masa tenang menghadapi hari H Pilkada serentak 27 November 2024 ini, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya Aceh melakukan Patroli Keliling keseluruh pelosok Nagan Raya.

Guna memantau tidak terjadinya Money Politik atau Kampanye Terselubung dari keseluruhan tim pemenangan calon bupati dan wakil Bupati Nagan Raya yang menjadi kontestan pilkada Nagan Raya tahun 2024.

Patroli ini sebagai bentuk tugas pengawasan yang diemban oleh panwaslih guna menghasilkan pilkada yang jujur dan adil. Minggu ,24 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan patroli ini dimulai sejak memasuki masa tenang 24 November hingga hari Pencoblosan 27 November Komisioner Panwaslih Nagan Raya Said Zamzami yang membidangi Divisi pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat mengatakan kepada sejumlah awak media di sekretariat Panwaslih , bahwa pihak nya terus melakukan tugas-tugas pengawasan dan sosialusasi kepada masyarakat.

Agar menghindari money politik guna untuk mendapatkan pimpinan daerah yang berkwalitas dan bersih,serta pihaknya juga menghimbau kepada seluruh tim pemenangan dari para kandidat agar tidak lagi melakukan kampanye disaat masa tenang. Ucapnya Said Zamzami.

“Kami terus mengawasi siang dan malam selama masa tenang ini guna menghindari permainan politik uang atau money politik dan apabila ada yang nekat melakukan nya kami tidak segan-segan melakukan penindakan sesuai diamanahkan oleh undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A ayat (1) dan (2)

Yang berbunyi,setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu,atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat(4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar.

Serta Ayat 2 Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”.Kata said Zamzami, Minggu 24(11),disuka makmue.Untuk itu said berharap kepada seluruh tim pemenangan dan masyarakat agar benar-benar menjaga supaya tidak adanya pelanggaran yang berujung keranah hukum.

“kedaulatan berada ditangan rakyat ,mari kita sukseskan pilkada ini dengan menolak politik uang dan tentukan pilihan sesuai dengan hati nurani agar lahir pemimpin-pemimpin yang sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Nagan Raya”.tutup nya. ( red )

Berita Terkait

Brimob Batalyon C Pelopor Bekali 230 Santri dengan Jiwa Kepemimpinan dan Semangat Cinta Tanah Air
DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Usulkan Don Muzakir Jadi Wakil Menteri Pertanian
BSI, OJK, dan FKIJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah ASN Nagan Raya Lewat Program GENCARKAN
Bupati TRK Lantik Delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Seluruh SKPK Harus Jalankan Visi-Misi TRK-Sayang
Luar Biasa Bupati TRK Serahkan Bantuan Sarpras Pendidikan dan Syiar Islam kepada 27 Lembaga Keagamaan
Hari Anak Nasional 2026, Salman Ajak Semua Pihak Hadirkan Madrasah Aman dan Ramah Anak
DPD Tani Merdeka Indonesia Nagan Raya Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dr. Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Meriah, Nagan Raya Fair 2026 Resmi Ditutup, Bupati TRK Tegaskan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43 WIB

Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:23 WIB

USM Gelar FGD Peningkatan Tata Kelola Universitas untuk Capai IKU dan Wujudkan Kampus Berdampak

Berita Terbaru