Ucapannya Diduga Hina Presiden, Rocky Gerung Minta Maaf

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 19:52 WIB

50373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Pengamat politik Rocky Gerung menyampaikan permohonan maaf setelah ucapannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu polemik dan perselisihan.

“Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi tuh, itu intinya tuh. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik,” ungkap Rocky Gerung saat konferensi pers, Jumat (4/8/2023).

Rocky menyadari berbagai macam kepentingan tentu akan memanfaatkan polemik ini. Kendati begitu, dia menyatakan tidak akan pernah berhenti menjadi pengkritik.

“Karena kasus ini, berbagai macam kepentingan mengincar untuk mengeksploitasi itu. Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik, itu dasarnya. Saya anggap aja bahwa selesaikan saja kasus ini,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini sudah menerima adanya tiga laporan polisi dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

“Total sudah ada tiga Laporan Polisi yang saat ini ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).

Laporan polisi terbaru yang dilayangkan seseorang bernama Jimmy Fajar yang mengatasnamakan dari Kelompok Relawan Demokrasi dengan nomor laporan yang teregister LP / B / 4504 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 2 Agustus 2023.

Sementara untuk laporan polisi pertama datang dari perwakilan Relawan Indonesia Bersatu dengan nomor laporan yang teregister LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal hari Senin 31 Juli 2023.

Sehari kemudian pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 datang laporan polisi yang dibuat oleh eks Politikus Partai Demokrat sekaligus pegiat sosial media, Ferdinand Hutahaean, yang membuat laporan dengan nomor laporan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

(PMJ)

Berita Terkait

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Narkoba 18 Tersangka Diamankan
Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine
Atas Dugaan Aktivitas Ilegal Dua Perusahaan Tambang GeRAK Desak Pemerintah & APH Segera Bertindak.
Bea Cukai dan Denpom 1/3 Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan 1.400 Keranjang Mangga Thailand Ilegal
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi
Hasil RDP DPRK Nagan Raya Kelurakan Rekomendasi Penyegelan PT. AJB & PT Mifa Bersaudara.
Hasil RDP DPRK Nagan Raya Kelurakan Rekomendasi Penyegelan PT. AJB & PT Mifa Bersaudara.
Terkait Rekrutmen Tenaga Kerja Di PT TBU Site Nagan Raya,Warga Berharap Tak Ada Intervensi