Gayo Lues – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues kembali berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian di rumah salah seorang Warga Desa Uning Pune Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh pada Selasa Tanggal 21 – Mei – 2024, Sekira Pukul 01.00 WIB waktu setempat.
Kapolres Gayo Lues, AKBP, Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasatreskrim Iptu. Abidinsyah SH, Jum’at (24/05/2024) menjelaskan, Kejadian tersebut terjadi sekitar Tanggal 21 – Mei – 2024 lalu. Menurutnya, Kronologi kejadiannya pada Tanggal tersebut diatas datang seorang Pria asal Desa Uning Pune Kecamatan Putri Betung ke SPKT Polres Gayo Lues melaporkan kejadian Pencurian di Rumahnya.
Menurut pengakuan Pelapor, yang baru terbangun dari tidurnya sekira Pukul 07,00 WIB, melihat Pintu belakang rumah nya telah terbuka dan melihat beberapa lemari yang terbuka begitu diperiksa oleh Pelapor, bahwa Uang senilai sekitar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta) Rupiah dan 6 Bungkus Rokok Magnum Hitam serta 5 Slop Rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pas melihat lembaran Uang yang tercecer di lantai rumah, Korban baru tersadar bahwa Uang dan Rokok telah Raip di Gondol Maling, menurut korban, dirinya telah mengalami kerugian lebih kurang Sekitar Rp. 13.000.000 (Tiga Belas Juta) Rupiah, dan Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Gayo Lues,” Jelas Kasatreskrim Polres Gayo Lues Iptu. Abidinsyah SH.
Lebih lanjut Kasatreskrim menambahkan, berkat keterangan dari Korban, Pas Pada Jum’at Tanggal 24 – Mei 2024, sekira Pukul 00.00 WIB waktu setempat, Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues langsung mengumpulkan Bahan – bahan atau keterangan Fab Bukti petunjuk tentang Pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut.
Sehingga Tim Unit Resmob Sat Reskrim Langsung menuju Polsek Putri Betung dan berkoordinasi serta Profiling terhadap terduga Pelaku yang saat itu masih berada di Kecamatan Putri Betung. Setelah Tim melakukan Pemetaan dimana Posisi atau keberadaan Pelaku, Tim Unit Resmob bersama Personel Polsek Putri Betung bergegas menuju ke Rumah terduga Pelaku Desa Uning Pune.
Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues bersama Personel Polsek Putri Betung langsung menangkap melakukan penangkapan dan Pelaku langsung di Interogasi dan Pelaku mengakui bahwa Pelakulah yang melakukan pencarian tersebut, dengan merusak kunci Pintu belakang menggunakan alat bantu besi.
“Dan akhirnya Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues, langsung membawa Pelaku ke Mapolres Gayo Lues untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Pungkas Iptu. Abdiansyah SH mengahiri.
Berikut Identitas Pelaku:
Nama/Inisial, (AD)
Jenis kelamin, Laki – laki
Umur, 18 Tahun
Alamat, Desa Air Jernih Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues. []