Tim Resmob Polres Subulussalam Berhasil Amankan 3 (tiga) Orang Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Kandung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:34 WIB

50723 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subulussalam berhasil amankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Ayah, Ibu, dan Pamannya , Senin, 28 Juli 2025.

Kejadian tersebut terungkap setelah korban yg berusia 13 Tahun memberitahukan kepada abang kandungnya bahwa ia telah menjadi korban tindak asusila selama kurang lebih 5 Tahun lamanya dan perbuatan tersebut dilakukan di kediaman rumah korban sendiri.

Kronologis kejadian, Terhadap Pelaku Ayah dan Ibu korban melakukan perbuatan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban tersebut mulai tahun 2022 saat korban berusia 10 tahun sampai dengan korban berusia 13 tahun dengan cara sang Ibu menyuruh anak untuk membuka pakaiannya kemudian memijat kaki ayahnya tersebut dengan kondisi tanpa busana. setelah itu sang ibu menutup mata korban dengan menggunakan kain agar tidak terlihat dan kemudian melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anaknya di hadapan ayahnya tersebut. setelah itu sang pelaku ayah juga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dan perbuatan tersebut juga diketahui oleh istrinya. Karena sudah terlalu sering dan telah lama mengalami pencabulan tersebut korban tidak tahan lagi dan memilih untuk pergi dari rumahnya. Karena bingung akan kelakuan sang adik tersebut abang kandungnya mempertanyakan kepada adiknya tersebut dan pada saat itu Korban langsung menceritakan krjadian yg terjadi terhadap dirinya selama beberapa tahun tersebut, Setelah mendengar cerita tersebut korban bersama abang kandungnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subulussalam untuk ditindak lanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengembangan tim Resmob dan unit PPA berdasarkan hasil keterangan dari korban, bahwasannya pamannya ST (48) juga ikut terlibat dalam melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban dengan kronologis kejadian Awalnya pada tahun 2021 pada saat Korban masih berusia 9 tahun sedang tertidur dikamarnya, kemudian pelaku yang merupakan pamannya sendiri inisial ST (48) masuk ke kamar korban melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap diri korban dan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sampai dengan korban berusia 11 tahun.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir membenarkan penangkapan tersebut, “kini ke 3 (tiga) tersangka sudah diamankan di Polres Subulussalam, dan saat diinterogasi mereka mengakui semua perbuatannya,” singkatnya.

Tersangka ST ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Subulussalam saat sedang beraktivitas, dan kedua tersangka lainnya ditangkap di rumah disalah satu desa Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam.

Ketiga tersangka di kenakan Qanun Aceh, Ayah kandungnya (NB), Pasal 49 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Ibu kandungnya (RM), Pasal 49 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Jo Pasal 55 dari KUHPidana, ancaman hukuman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
Pamannya (ST), Pasal 50 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman kurungan paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. (*)

Berita Terkait

Pelantikan PPPK Kota Subulussalam 2024 Siap Dilaksanakan Tepat Waktu, BKPSDM Tegaskan Komitmen Profesional
Syahbudin Padang: Dari Tukang Becak ke Pengusaha Rental Mobil yang Menyisihkan Keuntungan untuk Anak Yatim dan Infaq Al-Qur’an
Diduga Kebal Hukum, Mantan Kepala Desa Tualang Jadi Buah Bibir Publik
Dari Tukang Becak di Medan, Syahbudin Padank Kini Sukses Jadi Pengusaha Rental Kendaraan di Subulussalam
Tanam Jagung Bareng Santri, Polres Subulussalam Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Kontraktor Subulussalam Apresiasi Pemerintah Kota, Pembayaran Hutang Mulai Rabu Ini
Masyarakat Berhak Tahu: LPJ DD dan Musyawarah Pertanggungjawaban
Sabirin Siahaan Antar Anak Asuh Panti Arroyan ke Perguruan Tinggi: Wujud Kepedulian Nyata untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB

Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000.000

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

Menjelang Maulid Nabi Muhammad Pemdes Blang Bintang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selasa, 30 September 2025 - 01:43 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tinjau Kegiatan ANBK Kadisdik Ikut Dampingi

Senin, 29 September 2025 - 16:38 WIB

Gara Gara Tambang Emas Ditutup Ribuan Masyarakat Menangis. Karna Terputus Lapangan Kerja

Minggu, 28 September 2025 - 11:12 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Rajiun.Kami Keluarga Besar Lembaga RKCA Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Minggu, 28 September 2025 - 00:15 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Seluruh Indonesia Tahun 2025. Ini Kata Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Berita Terbaru