Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gulung Residivis Jaringan Narkoba

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 September 2024 - 19:39 WIB

50729 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Adapun barang bukti (BB), yang di amankan adalah 2 ons Sabu.

Aceh Tenggara-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, kembali berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan dimulai pada Jumat, (13/9-2024), sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu oleh seorang pria di desa tersebut.

Tersangka pertama, berinisial F (32), warga Desa Pasar Puntung Kecamatan Simpang Semadam, diciduk saat berada di samping rumahnya. Saat melihat kedatangan petugas, F sempat membuang dompet berisi narkotika jenis sabu ke arah kebun cokelat. Selain F, petugas juga mengamankan seorang pria yang berada di belakang rumah berinisial DEA (29), warga Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada petugas, F mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MN (35), warga Desa Pulo latong Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MN di sebuah loket travel di Desa Pulo latong. MN mengakui telah memasok sabu kepada F dan dua pria lain, yakni S (33), warga Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam, dan AF (34), warga Desa Biak Muli Baru, Kecamatan Bambel.

Seusai mendapat informasi dari MN, petugas terus melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00 WIB, AF ditangkap di depan sebuah gudang pupuk di Desa Biak Muli. Dari hasil interogasi, AF mengaku menyimpan sabu di sebuah gudang milik warga. Petugas berhasil menemukan 12 bungkus sabu yang disembunyikan di atas lemari.

Pada pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan S, di sebuah warung kopi di Desa (kute) Perapat Hilir. S kemudian menyerahkan 3 bungkus besar sabu yang didapat dari MN.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda. Patar Erwinsyah, S.H., mengatakan bahwa dari penangkapan tersangka F dan DEA, pihaknya berhasil menyita barang bukti, berupa 5 bungkus sabu dengan berat brutto 22,5 gram, timbangan elektrik, alat cetak plastik, dan sejumlah peralatan lainnya. Dari pengembangan terhadap MN, S, dan AF, petugas juga menyita 12 bungkus sabu dengan berat brutto 62,5 gram dan 3 bungkus besar sabu dengan berat brutto 152,4 gram.

Jumlah total barang bukti (BB), yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai sekitar 2 ons narkotika jenis sabu. Para tersangka kini ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara.(P.Lubis)

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru