Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe Ciduk Penjual Narkotika di Blang Mangat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 02:28 WIB

50521 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, |  Tim Opsnal Satreskoba Polres Lhokseumawe berhasil menciduk satu tersangka penjual nrkotika jenis sabu-sabu di Meunasah Teungoh, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe pada Senin (14/8/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi, Selasa (15/8/2023) mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni AB (39) warga Kecamatan Blang Mangat.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 36 bungkus paket sabu – sabu dengan jumlah keseluruhan 60 gram bruto, satu timbangan elektrik, sendok terbuat dari pipet plastik, Hp dan satu unit sepeda motor.

“Penangkapan tersebut berkat laporan masyarakat, kita menerima informasi di kawasan tersebut ada seorang pria yang menjual Narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian, tim Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Lanjut Kasat, pada Senin kemarin sekira pukul 15.00 WIB personel berhasil menciduk tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu – sabu dan kepada petugas tersangka mengaku bahwa barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari SA (DPO).

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru