Tiga Tersangka Markus Ini Ditangkap !

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 19:20 WIB

50448 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU, BARANEWS | Jumat malam, 28 Juli 2023, tim tangkap buron Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penangkapan terhadap BSS (47), RNS (41) dan AH (58) dari penginapan Reddorz di Jakarta.

Ketiga orang ini rupanya tersangka dalam dugaan makelar kasus dan penipuan dalam penanganan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur, Bengkulu Tahun Anggaran 2022.

“BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp920.000.000,(sembilan dua puluh juta rupiah) ” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr. Heri Jerman SH.MH kepada media, Sabtu 29 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut,” pungkasnya.

Ditambahkan, BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka karena menghalang-halangi penyidikan.

“Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022,” tambahnya.

Tersangka diduga telah melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 (enam belas) Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Modusnya, dapat dihentikan asal memberikan sejumlah uang kepada para Tersangka. Menindaklanjuti hal tersebut para saksi Kepala Puskesmas menyerahkan sejumlah uang secara bertahap baik melalui penyerahan tunai maupun transfer sejumlah kurang lebih Rp 920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta rupiah).

Ketiganya diduga melanggar ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Agung di Jakarta untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.

“Sore ini Para Tersangka dalam perjalanan dibawa ke Bengkulu dengan Pesawat Lion,” tutup Kajati Bengkulu, Heri Jerman. (FS)

Berita Terkait

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdesma Gayo Kita
Empat Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Usai Ketahuan Minta Jatah Preman Rp7 Miliar dari Anggaran PUPR
KPK Sita Uang Rp1 Miliar dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau dan Sejumlah Pejabat Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 00:39 WIB

Ketua PMI Nagan Raya Sayed Aril Laifahril Sambut Kedatangan JK Dan Ucap Selamat Kepada Ketua PMI Aceh Periode 2025 -2030

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:58 WIB

Bantuan Terakhir dari Posko Simpang Mesra PEMA dan ORMAWA UNADA Banda Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:57 WIB

Jalan Tergenang Pema Dan Ormawa Unada Tembus Kerasnya Terjangan Air Menuju Desa Teluk Rumbia

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:34 WIB

Relawan Bea Cukai Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Bener Meriah pada Hari Kelima Aksi Peduli

Kamis, 18 Desember 2025 - 05:33 WIB

Mualem Didesak Copot Sekda Aceh, Rentetan Blunder Dinilai Cederai Tata Kelola Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:00 WIB

Bener Meriah Batalkan Rangkaian HUT ke-22, Anggaran Dialihkan untuk Tanggap Darurat

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:32 WIB

Jurnalis Kompas TV, Diduga Diintimidasi di Posko Bencana Aceh, Sorotan Mengarah pada Kebebasan Pers

Rabu, 17 Desember 2025 - 01:02 WIB

Listrik Padam Berhari-hari Pasca Banjir di Aceh: Pelanggaran Hak Rakyat dan Kegagalan Negara

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

Ibu Anum memberikan bantuan ke Trumon

Jumat, 19 Des 2025 - 01:18 WIB