Tiga Staf Khusus Nadiem Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 9 Juni 2025 - 07:10 WIB

50747 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi mengajukan permintaan kepada Otoritas Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim. Ketiganya, yakni Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA), diminta untuk dicegah bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan bahwa pencegahan tersebut diajukan secara resmi pada 4 Juni 2025. Menurut Harli, langkah ini diambil karena ketiga staf khusus tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik dalam beberapa kesempatan yang telah dijadwalkan sebelumnya. Ketidakhadiran mereka dinilai menghambat proses pengumpulan informasi dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

“Per tanggal 4 Juni 2025, penyidik JAM Pidsus sudah meminta kepada Otoritas Imigrasi untuk dilakukan pencegahan terhadap ketiga nama ini, dan sudah ditetapkan sebagai orang yang dicegah,” ujar Harli kepada wartawan. Ia menambahkan, “Sudah dijadwalkan, tetapi tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan dua hari sebelumnya.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik pun berencana kembali memanggil Fiona Handayani, Juris Stan, dan Ibrahim Arif dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Harli memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan update terhadap perkembangan penyidikan, termasuk jadwal pemanggilan ulang yang kemungkinan akan dilaksanakan pada pekan depan.

Sebelumnya, penyidik JAM Pidsus telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan ketiga staf khusus tersebut. Pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025, tim penyidik menggeledah apartemen milik FH, JS, dan IA. Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook yang menjadi fokus penyidikan.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022. Dalam pengembangan kasus, penyidik mendalami indikasi adanya pemufakatan jahat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dugaan pengondisian oleh staf teknis untuk menyusun kajian teknis yang mengarahkan proyek pengadaan bantuan perangkat teknologi pendidikan pada tahun 2020.

Skema pengadaan yang diduga sarat rekayasa ini menyasar distribusi perangkat laptop jenis Chromebook ke berbagai sekolah di seluruh Indonesia, dengan nilai proyek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Muncul dugaan kuat bahwa proses kajian hingga penunjukan penyedia barang dilakukan tidak sesuai prosedur, melainkan untuk menguntungkan kelompok tertentu secara sistematis.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan mengungkap aktor-aktor yang terlibat, baik dari lingkup internal kementerian maupun pihak eksternal yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan tersebut. Harli Siregar menutup pernyataannya dengan mengimbau semua pihak yang dipanggil agar kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (*)

Berita Terkait

Tahan Tersangka Arinal, DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Dan Minta Dituntut Maksimal di Perkara PT LEB
Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI: Tragedi Integritas di Lembaga Pengawas Publik
Bupati Pati Sudewo Terjerat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap Proyek Kereta Api
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Haji 2023–2024
Presiden JA-NTB LSKHP Resmi Laporkan Dugaan Mark’up Anggaran dan Pengalihan Pembangunan RSUD Kota Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima
Bupati Bekasi dan Ayah Ditahan KPK Terkait Suap Ijon Proyek
KPK Ungkap Modus Pemerasan oleh Kepala Kejari Hulu Sungai Utara ke Sejumlah Kepala Dinas
KPK Tegaskan Penanganan Kasus Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara Ditangani Langsung oleh Lembaga Antirasuah

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:48 WIB

Pasacsarjana Umuslim Yudisium 147 lulusan Angkatan V

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:24 WIB

JASA Bireuen Dukung Penuh Pergub JKA 2026: Bukti Keberpihakan Pemerintah Aceh kepada Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:54 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Pendampingan Industri Hasil Tembakau Lewat Customs Visit Customer di Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 04:33 WIB

Iswahyudi Terima SK DPP PAN, Konsolidasi Politik PAN Bireuen Diperkuat Jelang Agenda Strategis Daerah

Minggu, 12 April 2026 - 18:48 WIB

350 Hektare Sawah di Gandapura Terselamatkan dari Ancaman Gagal Panen, Respons Cepat Pemerintah Jadi Kunci

Rabu, 1 April 2026 - 20:47 WIB

Aksi Kemanusiaan Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Lebih dari 7 Ton Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:32 WIB

Aksi Kemanusiaan Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Lebih dari 7 Ton Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Aceh

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:24 WIB

Salurkan Bantuan, Bea Cukai Lhokseumawe ke Gampong Teupin Raya

Berita Terbaru