Tiga Orang Pemakai Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 07:15 WIB

50608 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi – Kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu masih saja marak di Kota Tebing Tinggi. Kali ini tiga pria pengguna sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut di sebuah pos jaga Lingkungan 2 Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Rabu lalu.

Pelaku S (29) warga Jalan Indra, Z (44) dan JRP (42) warga Jalan Merpati, ketiganya beralamat di Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ujar Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (30/8/2023)

Penangkapan dilakukan dalam waktu yang sama pada Rabu lalu (23/8/2023) di Jalan Merpati tepatnya di sebuah pos jaga.

“Ketiganya langsung diperiksa dan digeledah, petugas menemukan 1 buah botol Redoxon berisikan 5 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1 gram dan berat bersih 0,85 gram diatas tanah halaman belakang pos jaga, 1 unit handphone merek Vivo dari dalam saku celana pelaku S, 1 unit handphone merek Mi dan 1 bungkus rokok Zeez Bold dari dalam saku celana pelaku JRP dan uang tunai Rp 100 ribu dari dalam saku celana pelaku S,” terang Kasi Humas.

Petugas kemudian menggelandang tiga pelaku berikut barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB

OPINI

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:27 WIB