Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Hukuman Seumur Hidup

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 03:20 WIB

50592 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Tiga oknum prajurit TNI menjalani sidang perdana kasus pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (30/10/2023). Dalam persidangan ketiganya didakwa pasal pembunuhan berencana.

Ketiga personel TNI tersebut di antaranya Praka Riswandi Manik, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres); Praka Heri Sandi, anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka Jasmowir, anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

Baca Juga :  Polisi kembali Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal, Ekskavator Diamankan

Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun,” ungkap Riswandono saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).

Selain pasal primer, Riswandono menambahkan ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga :  Polres Lhokseumawe Limpahkan 5 Tersangka Geng Motor ke Kejaksaan

Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.

“Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat,” ujarnya. (PMJ)

Berita Terkait

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Kapolres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024.
Polri Tangkap 10 Buronan High Profile selama Periode 2024
Minta Hentikan Proses Seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur Ke PTUN
Selama Tahun 2024 Ada 260 Kasus Yang Ditelah Diselesaikan Oleh Kapolres Aceh Barat.
Polres Bireuen Bekuk Tiga Pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel
Diduga Edarkan Uang Palsu, Perempuan 44 Tahun Diamankan di Mall Suzuya Lhokseumawe
Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan
Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:21 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Laka Lantas di Km 77 Muara Tiga, Lima Orang Meninggal Dunia

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:25 WIB

Pj. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Resmikan Tugu Aneuk Mulieng Sebagai Ikon Peradaban Pidie

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:18 WIB

Sang Pencetus Tugu Aneuk Mulieng Sabagai Simbol Kejayaan Pidie yang Diresmikan Megah

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:03 WIB

Polres Pidie Raih Tren Positif 2024, Pemuda Aceh Apresiasi Kepemimpinan AKBP Jaka Mulyana

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:13 WIB

Pj. Bupati Pidie Resmi Luncurkan SIMRS dan RME Rumah Sakit Tgk. Chik Ditiro

Senin, 30 Desember 2024 - 13:52 WIB

PJ. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Launching 26 BLUD Puskesmas Di Kabupaten Pidie

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:13 WIB

Kritik terhadap Jalan Simpang Beutong-Laweung, Pengamat Politik: Harus Berdasar Data dan Fakta

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:56 WIB

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pidie

Berita Terbaru

NASIONAL

Presiden Menerima Kunjungan Sejumlah Menteri di Istana Bogor

Sabtu, 4 Jan 2025 - 12:33 WIB

NASIONAL

Operasi Lilin 2024 Resmi Ditutup

Sabtu, 4 Jan 2025 - 12:31 WIB

NASIONAL

Regulasi Media Siber Jawa Barat: Mencari Keterbukaan

Sabtu, 4 Jan 2025 - 11:22 WIB