Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Hukuman Seumur Hidup

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 03:20 WIB

50677 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Tiga oknum prajurit TNI menjalani sidang perdana kasus pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (30/10/2023). Dalam persidangan ketiganya didakwa pasal pembunuhan berencana.

Ketiga personel TNI tersebut di antaranya Praka Riswandi Manik, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres); Praka Heri Sandi, anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka Jasmowir, anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

“Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun,” ungkap Riswandono saat jumpa pers selepas sidang pembacaan dakwaan, Senin (30/10/2023).

Selain pasal primer, Riswandono menambahkan ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan.

Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.

“Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat,” ujarnya. (PMJ)

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB

OPINI

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:27 WIB