Tiga Jenazah Korban KKB Diserahkan kepada Keluarga, Dimakamkan di Dekai karena Pertimbangan Medis

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 01:16 WIB

5083 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dekai, Yahukimo – RSUD Dekai Kabupaten Yahukimo secara resmi menyerahkan tiga jenazah korban kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kepada pihak keluarga, Selasa (15/4/2025). Penyerahan dilakukan setelah proses identifikasi oleh tim DVI Polri dinyatakan lengkap dan valid.

Direktur RSUD Dekai, Dr. Glenn M. Nurtanyo, M.Kes., Sp.PK, mengatakan bahwa ketiga jenazah tersebut telah melalui pemeriksaan DVI dan telah teridentifikasi.

Jenazah yang diserahkan masing-masing dengan rincian sebagai berikut :

1.⁠ ⁠Sahar — Ds. Pasare Apua, Kab. Bombana, Sulawesi Tenggara (TKP Area 33 pendulangan emas Yahukimo)

2.⁠ ⁠Saharudin — Ds. Toddolimae, Kec. Tompobulu, Kab. Maros, Sulawesi Selatan (TKP Area Kepala Air Mumok)

3.⁠ ⁠Haidil Isdar — Kel. Boddie, Kec. Mandelle, Kab. Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan (TKP Tanjung Pamali)

“Setelah dilakukan pemeriksaan DVI dan hasilnya memang sudah diidentifikasi, maka jenazah ini kami serahkan secara resmi kepada keluarga,” ujar Dr. Glenn.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses pemakaman akan dilakukan langsung di wilayah Dekai, Kabupaten Yahukimo. Hal ini didasarkan pada kondisi jenazah yang sudah mengalami dekomposisi berat dan tidak memungkinkan untuk dipindahkan ke daerah asal masing-masing.

“Kondisi jenazah saat ini sudah mengalami proses dekomposisi atau pembusukan, sehingga tidak memungkinkan untuk diberangkatkan atau diterbangkan ke luar dari Dekai. Karena dalam kondisi seperti ini, jenazah bisa menjadi infeksius dan berpotensi menyebarkan infeksi,” jelasnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa pemakaman di Dekai dilakukan karena alasan biaya. Menurutnya, keputusan ini murni karena alasan medis demi mencegah risiko penyebaran penyakit.

“Jadi perlu kami luruskan, ini bukan karena alasan biaya atau alasan lain sejenisnya, tetapi murni karena pertimbangan medis agar risiko penyebaran infeksi tidak meluas,” tegas Dr. Glenn.

Ketiga jenazah langsung diserahkan kepada perwakilan keluarga beserta dokumen resmi berupa surat keterangan kematian dan berita acara serah terima. Proses pemakaman dijadwalkan dilakukan pada hari yang sama.

“Hari ini akan kami serahkan surat keterangan kematian dan berita acara serah terima jenazah kepada pihak keluarga masing-masing. Termasuk untuk Haidil Isdar, agar segera dimakamkan hari ini juga,” tutupnya.

(ta/hn/rs)

Berita Terkait

Tiga Jenazah Korban Kekejaman KKB Berhasil Diidentifikasi, Dua Korban Selamat Dievakuasi Setelah Bersembunyi 8 Hari
15 Jenazah Korban Kekejaman KKB Telah Dievakuasi, 12 Di Antaranya Sudah Diserahkan ke Keluarga
Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
Aksi Serangan OPM di Distrik Alama Telah Mencederai Upaya Wujudkan Perdamaian di Papua
Gotong Royong Satgas TNI Perbaiki Sekolah Rimba Disambut Antusias Warga Mumugu

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 01:19 WIB

Menteri LH Ingatkan 343 Pemda Wajib Kelola Sampah agar Tak Kena Pidana

Rabu, 16 April 2025 - 01:07 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

Rabu, 16 April 2025 - 00:55 WIB

Giliran Legal PT. Wilmar Tersangka Baru Kasus Suap Onslag PN Jakarta Pusat

Rabu, 16 April 2025 - 00:52 WIB

3 Oknum Hakim PN Jakarta Pusat Ditetapkan Tersangka

Rabu, 9 April 2025 - 06:09 WIB

Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 9-15 April 2025

Minggu, 6 April 2025 - 02:52 WIB

Vonis Seumur Hidup Untuk Anggota TNI AL Dalam Kasus Pembunuhan

Minggu, 6 April 2025 - 02:48 WIB

Berkas perkara pelecehan seksual Kapolres Ngada dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:20 WIB

SKCK Dihapus, Bangsa Indonesia Kehilangan Moral

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pengedar Narkoba Sabu di Gayo Lues Diduga Kebal Hukum

Rabu, 16 Apr 2025 - 07:35 WIB