THR dan Gaji-13 Guru Kab. Aceh Tenggara tahun 2023 dibayarkan

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:29 WIB

503,207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 12 Agustus 2025. Bupati Aceh Tenggara H. M Salim Fakhry melalui Kepala Badan Pengelolan Keuangan Daerah Kab. Aceh Tenggara Sdr. H. Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si. Ak.CA memberitahukan bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 telah melakukan pembayaran terhadap THR dan Gaji ketiga belas bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi dan Penerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) Tahun 2023 yang sudah tertunda pembayarannya dari Tahun 2024 dari rekening kas daerah ke rekening Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Tenggara.

Lebih lanjut Sdr. H. Julkifli, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk THR dan Gaji ketiga belas bagi Guru Penerima TPG dan Tamsil tersebut merupakan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang diusulkan kepada Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga belas, dan usulan tersebut disetujui oleh Kementerian Keuangan dan dibayarkan pada akhir 2023 dan 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun demikian, dana tersebut tertunda pembayarannya di Tahun 2024 karena tidak tertampung pada APBK 2024 disebabkan tidak adanya Perubahan APBK pada tahun tersebut.Untuk itu pada tahun 2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengusulkan dan sudah mengalokasikan anggaran di dalam APBK 2025 Kabupaten Aceh Tenggara dan sudah selesai dibayarkan semuanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Aceh Tenggara berujar dengan selesainya kewajiban pemerintah daerah dalam membayarkan THR dan Gaji ke-13 tersebut, berpesan agar bersama sama kita jaga kondusifitas daerah kita sehingga roda pemerintahan dan perekonomian serta proses pembangunan dapat berjalan dengan baik, beliau juga berpesan kepada para guru agar memanfaatkan THR dan Gaji ketiga belas serta tamsil guru tahun 2023 sebesar Rp4.529.962.800 tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat terhadap kebutuhan keluarga.

Saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sedang dalam proses verifikasi rekening guru penerima, insyaallah dalam minggu ini dana THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Penerima TPG dan Tamsil akan di transfer ke Rekening guru penerima.

(Red)

Berita Terkait

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan
PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik
Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara
Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat
BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:42 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru