THR dan Gaji-13 Guru Kab. Aceh Tenggara tahun 2023 dibayarkan

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:29 WIB

503,212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 12 Agustus 2025. Bupati Aceh Tenggara H. M Salim Fakhry melalui Kepala Badan Pengelolan Keuangan Daerah Kab. Aceh Tenggara Sdr. H. Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si. Ak.CA memberitahukan bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 telah melakukan pembayaran terhadap THR dan Gaji ketiga belas bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi dan Penerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) Tahun 2023 yang sudah tertunda pembayarannya dari Tahun 2024 dari rekening kas daerah ke rekening Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Aceh Tenggara.

Lebih lanjut Sdr. H. Julkifli, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk THR dan Gaji ketiga belas bagi Guru Penerima TPG dan Tamsil tersebut merupakan salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang diusulkan kepada Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga belas, dan usulan tersebut disetujui oleh Kementerian Keuangan dan dibayarkan pada akhir 2023 dan 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun demikian, dana tersebut tertunda pembayarannya di Tahun 2024 karena tidak tertampung pada APBK 2024 disebabkan tidak adanya Perubahan APBK pada tahun tersebut.Untuk itu pada tahun 2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengusulkan dan sudah mengalokasikan anggaran di dalam APBK 2025 Kabupaten Aceh Tenggara dan sudah selesai dibayarkan semuanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Aceh Tenggara berujar dengan selesainya kewajiban pemerintah daerah dalam membayarkan THR dan Gaji ke-13 tersebut, berpesan agar bersama sama kita jaga kondusifitas daerah kita sehingga roda pemerintahan dan perekonomian serta proses pembangunan dapat berjalan dengan baik, beliau juga berpesan kepada para guru agar memanfaatkan THR dan Gaji ketiga belas serta tamsil guru tahun 2023 sebesar Rp4.529.962.800 tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat terhadap kebutuhan keluarga.

Saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sedang dalam proses verifikasi rekening guru penerima, insyaallah dalam minggu ini dana THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Penerima TPG dan Tamsil akan di transfer ke Rekening guru penerima.

(Red)

Berita Terkait

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara
Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi
Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:59 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Senin, 8 Juni 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Berita Terbaru

REGIONAL

PW IWO Aceh dan PD IWO Abdya Pererat Sinergi Jelang Rakerwil

Selasa, 9 Jun 2026 - 23:32 WIB