Tersangka Lansia Tak Berkutik, Polsek Lawe Bulan Gagalkan Peredaran Sabu di Persawahan Aceh Tenggara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:26 WIB

502,833 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Upaya penyelundupan dan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria lanjut usia berinisial Z (61), warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, ditangkap dalam operasi mendadak yang digelar petugas di sebuah rumah di tengah kawasan persawahan pada Kamis (24/7/2025) sore.

Z ditangkap setelah petugas gabungan dari Polsek Lawe Bulan dan Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Pulonas Baru. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Lawe Bulan, yang bersama sejumlah personel langsung menyisir lokasi yang dimaksud.

Setiba di lokasi, petugas mendapati tersangka tengah berada di belakang rumahnya yang berdekatan dengan areal persawahan. Menyadari kehadiran polisi, pria paruh baya itu sempat mencoba melarikan diri dan terlihat membuang barang ke saluran comberan di belakang rumah. Namun upaya pelarian tersebut gagal setelah petugas berhasil mengepung dan mengamankannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan pun dilakukan di area sekitar saluran pembuangan. Dari situ, polisi menemukan dua paket kecil plastik bening berisi diduga sabu seberat 0,39 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik es ukuran sedang dan uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menduga tersangka sudah beberapa kali menjalankan praktik peredaran sabu di wilayah tersebut dengan modus yang berpindah-pindah.

Kapolsek Lawe Bulan melalui petugas di lapangan menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini tak lepas dari partisipasi aktif masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi laporan dari warga. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan Polri bisa memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke pelosok,” ujar salah satu petugas.

Polisi juga menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di wilayah-wilayah rawan, termasuk di kawasan pedesaan dan persawahan yang kerap dijadikan tempat persembunyian atau transaksi terselubung.

Tersangka Z kini harus menghadapi jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda maksimal miliaran rupiah, tergantung hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Aparat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus waspada terhadap aktivitas peredaran gelap narkoba dan segera melapor apabila menemukan tanda-tanda mencurigakan. “Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga masa depan generasi. Karena itu, perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas petugas. (*)

Berita Terkait

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi
Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru