Terduga Tersangka Cabuli Anak 13 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 02:34 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis Rizki Ahmad Rifandi

Padang | Satuan Reskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA ( 24 ) di duga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur melalui Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ,Kamis (22/05).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Polresta Padang.
“Terduga tersangka MA (24) tahun di tangkap oleh Tim Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Padang di kediaman nya pada Selasa ( 20/05) sekitar pukul 18.00 Wib, ” Ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Muhammad Yasin.

Menurut keterangan terduga tersangka di duga telah melakukan persetubuhan terhadap korban remaja 13 tahun lebih dari 1 kali, “Tegas Muhammad Yasin.

Lebih lanjut Muhammad Yasin pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif, untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut serta mengamankan barang bukti sekaligus melakukan visum terhadap korban untuk mendukung alat alat bukti proses penyelidikan.

Atas perbuatan nya terduga tersangka di jerat  pasal 81 ayat (02) UU RI No. 17 Tahun 2016 , tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 , tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun, “Ungkap Muhammad Yasin.

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:29 WIB

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:27 WIB

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:51 WIB

DPSMAI Ajak Masyarakat Aceh dan Pelaku Usaha Meriahkan Selera Serumpun di TBG Kuala Lumpur

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:51 WIB

ASWIN Nagan Raya Bantah Isu Ancaman terhadap Wartawan Nagan Raya: “Berita Tidak Berdasar dan Tidak Terverifikasi”

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:31 WIB

Kejati Aceh Launching Adhiyaksa Peduli Stunting Aceh Tahun 2025 Di Nagan Raya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Terima Ribuan Paket Bantuan Untuk Penanggulangan Bencana

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:50 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB

OPINI

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:27 WIB