Penulis Rizki Ahmad Rifandi
Padang | Satuan Reskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA ( 24 ) di duga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur melalui Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ,Kamis (22/05).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Polresta Padang.
“Terduga tersangka MA (24) tahun di tangkap oleh Tim Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Padang di kediaman nya pada Selasa ( 20/05) sekitar pukul 18.00 Wib, ” Ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Muhammad Yasin.
Menurut keterangan terduga tersangka di duga telah melakukan persetubuhan terhadap korban remaja 13 tahun lebih dari 1 kali, “Tegas Muhammad Yasin.
Lebih lanjut Muhammad Yasin pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif, untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut serta mengamankan barang bukti sekaligus melakukan visum terhadap korban untuk mendukung alat alat bukti proses penyelidikan.
Atas perbuatan nya terduga tersangka di jerat pasal 81 ayat (02) UU RI No. 17 Tahun 2016 , tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 , tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun, “Ungkap Muhammad Yasin.













































