LHOKSEUMAWE | Operasi ladang ganja di Aceh kembali dilakukan oleh Personel Satbrimob Polda Aceh Batalyon B Pelopor bersama BNN pusat, BNN Provinsi Aceh, BNN Kota Lhokseumawe, Kodim 0103/Aut, Polres Lhokseumawe, Dinas Pertanian Aceh Utara, Bea dan Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP Aceh Utara, Pada Rabu (16/08/2023). Dalam operasi tersebut, Satbrimob Polda Aceh bersama tim gabungan berhasil menemukan ladang ganja dengan luas kurang lebih 3 hektar di Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.
Ladang ganja yang siap panen ini kemudian dimusnahkan oleh personel yang merupakan tim gabungan BNN pusat dengan BNNP Aceh, Kodim 0103 Aceh Utara, Brimob, Polres Lhokseumawe, Kanwil Bea dan Cukai Lhokweumawe serta unsur penegak hukum lainnya.
Untuk mencapai lokasi, tim gabungan menempuh jarak selama kurang lebih 3 jam dari Mako Polres Lhokseumawe menggunakan kendaraan roda empat yang dilanjutkan dengan berjalan kaki selama 1 jam. Dari perjalanan panjang tersebut, tim gabungan berhasil membabat habis batang tanaman haram tersebut yang terhampar di tanah milik warga setempat dengan luas yang diperkirakan 3 hektar yang kemungkinan bisa menghasilkan 10 ton Ganja.
Komandan Satuan Brimob Polda Aceh Kombes Pol. Selamat Topan, S.I.K., M.Si. melalui Komandan Batalyon B Pelopor AKBP Ahmad Yani menjelaskan “Usia tanaman yang siap panen ditemukan dengan tinggi tanaman variatif, antara 100 Cm sampai dengan 250 Cm”, ujar Danyon B tersebut saat dikonfirmasi tim Humas Brimob Polda Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ahmad Yani menegaskan bahwa apa yang tengah dilakukan Personel Brimob saat ini merupakan implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta untuk menjaga generasi muda agar tidak terpengaruh dengan batang haram tersebut.
“Kehadiran Kami saat ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat bahwa hingga saat ini tanaman ganja masih menjadi tanaman ilegal yang dilarang oleh undang-undang di Indonesia”, tegasnya.