Tegaskan Penegakan Hukum, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 19,2 Kg Ganja dan 805 Gram Sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 05:12 WIB

501,282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Seusai pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung khidmat di Lapangan Jenderal Ahmad Yani, Minggu (17/8/2025), Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., bersama unsur Forkopimda melanjutkan kegiatan penting berupa pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Apel Mapolres Aceh Tenggara. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Aceh Tenggara dalam menindak tegas peredaran gelap narkoba, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai dampak bahaya narkotika.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sepanjang tahun 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap barang bukti yang disita wajib dimusnahkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Dalam kegiatan ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 19.252,8 gram dan sabu seberat 805,01 gram. Barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan polisi dengan tersangka berinisial FA, RC, KP, AD, YI, FR, RR, dan MI. Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 UU Narkotika yang mengancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja, sementara sabu dilarutkan ke dalam air dan diblender hingga hancur. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, anggota Komisi XIII DPR RI, jajaran Forkopimda, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Pengadilan Negeri Kutacane, tokoh masyarakat, awak media, serta para tersangka. Kehadiran berbagai pihak ini memastikan bahwa proses pemusnahan berlangsung transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, alumni Akpol 2006, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bentuk nyata komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran gelap narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Aceh Tenggara. Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen Polres bersama Forkopimda untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Yulhendri menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan agar terbebas dari narkotika. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak lepas dari laporan dan partisipasi aktif masyarakat. Informasi yang diberikan warga sering menjadi kunci bagi Satresnarkoba dalam menindak pelaku peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya.

Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat luas. Dengan menyaksikan proses pemusnahan secara langsung, masyarakat dapat memahami bahwa tindakan penyalahgunaan narkotika berimplikasi serius terhadap hukum dan keselamatan generasi muda.

Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan usai peringatan HUT RI ke-80 di Aceh Tenggara menegaskan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menciptakan wilayah yang aman dari peredaran narkoba. Upaya ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta memastikan generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan produktif.

Dengan komitmen tegas dan langkah-langkah nyata yang dilaksanakan secara rutin, Polres Aceh Tenggara berharap dapat menciptakan Aceh Tenggara yang bersih dari narkoba, mendukung pembangunan daerah, dan melindungi masa depan generasi penerus bangsa dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Laporan : Yasir Asbalah

Berita Terkait

Belanja Anggaran Pembangunan Infrastruktur Aceh Tenggara Capai 29 Persen, Kepala BPKD Tegaskan Transparansi
Yahdi Hasan Apresiasi Pengabdian Tepian Negeri Chapter 4 Aceh Tenggara
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Penambahan Peralatan Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembakaran Lahan di Kubu Raya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi NTT untuk Tinjau Korban Gempa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi

Berita Terbaru