Tangkap Pengubah Data di Google Profil, Polisi: Pelaku Pemain Lama

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 03:28 WIB

50407 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial KTD (22) yang diduga melakukan ilegal akses mengubah data informasi Polsek Setiabudi di Google Bisnis Profil.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka KTD ternyata merupakan pemain lama yang sudah sering beraksi dengan modus serupa memanfaatkan celah ‘bug’ atau error Google Bisnis Profil.

“(Tersangka) pemain lama, sudah banyak kejahatan yang sudah tersangka lakukan,” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Safri menyebut tersangka KTD tidak bekerja sendiri. Pihak kepolisian tengah mengejar sosok berinisial A, yang memberitahu tersangka perihal celah-celah bug.

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana penipuan dari manipulasi data yang dilakukan itu.

“Tersangka juga pernah melakukan tindak pidana seperti Penipuan trading melalui telegram, Penipuan tiket hotel dan pesawat dengan modus membantu proses refund, Penipuan Pinjaman Online dengan modus membantu pembayaran atau pengajuan pinjaman,” terangnya.

Tersangka KTD dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), dan atau Pasal 51 Ayat (1) juncto 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(PMJ)

Berita Terkait

YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Polres Nagan Raya Kembali Keluarkan DPO, Pelaku Kasus Pencurian dan Penganiayaan Diburu

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru