Tangkap Pengubah Data di Google Profil, Polisi: Pelaku Pemain Lama

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 21 September 2024 - 03:28 WIB

50410 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial KTD (22) yang diduga melakukan ilegal akses mengubah data informasi Polsek Setiabudi di Google Bisnis Profil.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka KTD ternyata merupakan pemain lama yang sudah sering beraksi dengan modus serupa memanfaatkan celah ‘bug’ atau error Google Bisnis Profil.

“(Tersangka) pemain lama, sudah banyak kejahatan yang sudah tersangka lakukan,” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Safri menyebut tersangka KTD tidak bekerja sendiri. Pihak kepolisian tengah mengejar sosok berinisial A, yang memberitahu tersangka perihal celah-celah bug.

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana penipuan dari manipulasi data yang dilakukan itu.

“Tersangka juga pernah melakukan tindak pidana seperti Penipuan trading melalui telegram, Penipuan tiket hotel dan pesawat dengan modus membantu proses refund, Penipuan Pinjaman Online dengan modus membantu pembayaran atau pengajuan pinjaman,” terangnya.

Tersangka KTD dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3), dan atau Pasal 51 Ayat (1) juncto 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(PMJ)

Berita Terkait

Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:05 WIB

Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:21 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Ilegal Setiap Malam, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:46 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:45 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:24 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:07 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:39 WIB

Plang Larangan Cuma Pajangan: Negara Mandul, Produksi PT Hopson Jalan Terus di Gayo Lues

Senin, 1 Juni 2026 - 23:19 WIB

Negara Tak Berdaya, PT Hopson Aceh Industri Berani “Menampar” Hukum di Gayo Lues

Berita Terbaru