TA Khalid : Kementan Perlu Benahi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 01:42 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II H TA Khalid MM meminta Kementerian Pertanian mengatur sistem pendistribusian pupuk dengan lebih efektif agar pupuk yang murah dapat diterima dan dimanfaatkan oleh para petani.

Hal itu disampaikan TA Khalid dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian RI dan PT Pupuk Holding Company serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP RI Rabu, 19 Juni 2024. Menurutnya penambahan kuota pupuk subsidi di tahun ini seharusnya dapat diimbangi dengan peningkatan produktivitas hasil tanam.

“Harapan kita tahun ini pupuk subsidi bertambah produksi juga naik tetapi yang paling utama dari permasalahan hampir lima tahun saya di DPR ini adalah permasalahan pendistribusian, jadi kita minta Kementerian itu bagaimana mengatur pola distribusi sehingga bagaimana menciptakan sebuah pola penyaluran pupuk itu yang mudah bagi masyarakat yang efektif bagi masyarakat dan tidak beroperasi yang terlalu panjang, yang ketiga kita menginginkan kalau masyarakat kita bilang pakai handphone tidak semua petani punya handphone, ” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam RDP tersebut ada 6 poin yang disimpulkan antara lain :

-Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q Kementerian Pertanian untuk membenahi basis data nasional yang valid sebagai acuan penentuan e-RDKK sebelum Pemerintah menerapkan sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang baru.

-Komisi IV DPR RI mengingatkan kembali Kementerian Pertanian atas Kesimpulan/Keputusan Rapat Kerja tanggal 13 Maret 2024 untuk menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
untuk melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang memberikan harga gas murah bagi 7 (tujuh) sektor, salah satunya pupuk yang akan menjamin keterjangkauan harga pupuk bagi petani.

-Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai pengusul/pemrakarsa revisi Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam terkait ketentuan mengenai pemberian pupuk bersubsidi bagi Pembudi Daya Ikan tradisional.

-Komisi IV DPR RI menyetujui untuk membentuk Panitia Kerja tentang Pupuk Bersubsidi.

-Komisi IV DPR RI bersepakat dengan Pemerintah untuk keputusan atas kelebihan penyaluran akan diputuskan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian.

-Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk melakukan percepatan adendum kontrak penyaluran  pupuk bersubsidi dari 5,2 juta ton yang berupa Urea, NPK, dan Organik menjadi 9,55 juta ton.  (RED)

Berita Terkait

Wamen LH: Sustainability Bukan Beban, Tapi Kunci Masa Depan Industri
Muhaimin Iskandar Yakini Stimulus Ekonomi 8+4+5 Jawab Tantangan Nasional dan Tekan Kemiskinan
Menkeu Purbaya Bakal ‘Patroli’ ke K/L Cek Penyerapan Anggaran, Siap Tarik Jika Mandek
Muhammad Amru Masuk Dewan Pakar PWI Pusat 2025–2030, Siap Sumbang Pemikiran untuk Pers Indonesia
Speedboat KKP Dibakar Saat Operasi Penertiban Trawl di Sumbar, Ini Kronologinya
Menko Yusril Ungkap Koordinasi dengan Polri soal 3 Orang Hilang Usai Demo Akhir Agustus
Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polhukam, Erick Thohir Jabat Menpora
Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 19:39 WIB

Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Bumdesma “Gayo Kita” ke Kejari

Rabu, 17 September 2025 - 18:04 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues Tinjau Sekolah di Dua Kecamatan Pastikan Layanan Pendidikan dan Fasilitas Belajar Tetap Merata

Rabu, 17 September 2025 - 16:42 WIB

Pemilihan Urang Tue Kampung Porang 2025 Berlangsung Tertib, Warga Empat Dusun Tetapkan Perwakilan Baru untuk Periode 2025–2031

Rabu, 17 September 2025 - 11:55 WIB

Polres Gayo Lues Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Yang Masih di Bawah Umur ke Kejaksaan

Selasa, 16 September 2025 - 23:35 WIB

Terima Kunjungan Komisi IV DPRA, Pemkab Gayo Lues Usul Pembebasan 10.000 Ha Lahan untuk APL

Selasa, 16 September 2025 - 23:31 WIB

Asisten III Setdakab Gayo Lues Lantik 14 ASN Fungsional, 12 Diantaranya Pimpin Puskesmas

Selasa, 16 September 2025 - 23:26 WIB

Wabup Gayo Lues Tegaskan Penertiban Kendaraan Dinas, Larang Pemakaian BBM Subsidi

Senin, 15 September 2025 - 23:05 WIB

Kapolsek Blangkejeren Jadi Inspektur Upacara di SMK Negeri 1 Gayo Lues

Berita Terbaru