TA Khalid : Kementan Perlu Benahi Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 01:42 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Aceh II H TA Khalid MM meminta Kementerian Pertanian mengatur sistem pendistribusian pupuk dengan lebih efektif agar pupuk yang murah dapat diterima dan dimanfaatkan oleh para petani.

Hal itu disampaikan TA Khalid dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian RI dan PT Pupuk Holding Company serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP RI Rabu, 19 Juni 2024. Menurutnya penambahan kuota pupuk subsidi di tahun ini seharusnya dapat diimbangi dengan peningkatan produktivitas hasil tanam.

“Harapan kita tahun ini pupuk subsidi bertambah produksi juga naik tetapi yang paling utama dari permasalahan hampir lima tahun saya di DPR ini adalah permasalahan pendistribusian, jadi kita minta Kementerian itu bagaimana mengatur pola distribusi sehingga bagaimana menciptakan sebuah pola penyaluran pupuk itu yang mudah bagi masyarakat yang efektif bagi masyarakat dan tidak beroperasi yang terlalu panjang, yang ketiga kita menginginkan kalau masyarakat kita bilang pakai handphone tidak semua petani punya handphone, ” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam RDP tersebut ada 6 poin yang disimpulkan antara lain :

-Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q Kementerian Pertanian untuk membenahi basis data nasional yang valid sebagai acuan penentuan e-RDKK sebelum Pemerintah menerapkan sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang baru.

-Komisi IV DPR RI mengingatkan kembali Kementerian Pertanian atas Kesimpulan/Keputusan Rapat Kerja tanggal 13 Maret 2024 untuk menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
untuk melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang memberikan harga gas murah bagi 7 (tujuh) sektor, salah satunya pupuk yang akan menjamin keterjangkauan harga pupuk bagi petani.

-Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai pengusul/pemrakarsa revisi Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam terkait ketentuan mengenai pemberian pupuk bersubsidi bagi Pembudi Daya Ikan tradisional.

-Komisi IV DPR RI menyetujui untuk membentuk Panitia Kerja tentang Pupuk Bersubsidi.

-Komisi IV DPR RI bersepakat dengan Pemerintah untuk keputusan atas kelebihan penyaluran akan diputuskan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian.

-Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk melakukan percepatan adendum kontrak penyaluran  pupuk bersubsidi dari 5,2 juta ton yang berupa Urea, NPK, dan Organik menjadi 9,55 juta ton.  (RED)

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Dampingi Kunjungan Wapres Gibran Tinjau Dampak Banjir Bandang
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 17–23 Desember 2025
Wapres Gibran Tinjau Kondisi Pascabencana di Gayo Lues
Ketua Yayasan Karuna Liberatia Indonesia: Pentingnya Komunikasi dan Kolaborasi Dengan Berbagai Pihak, Dalam Penanganan Kasus Human Trafficing dan Kekerasan Terhadap Perempuan
Publik Apresiasi Sikap Empati Kepala Badan Gizi Nasional terhadap Korban Insiden Kendaraan MBG
Pemulihan Akses Jalan Gayo Lues Dipercepat untuk Dukung Distribusi dan Logistik Pascabencana
Pemerintah Aceh Surati UNDP dan UNICEF dalam Upaya Pemulihan Pascabencana Banjir dan Longsor yang Renggut Ratusan Nyawa
Dukungan Kepada BGN Terus Mengalir karena Salurkan Makan Bergizi Geratis Kepada Korban Bencana Sumatera

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:45 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi soal Tindak Pidana Kepabeanan.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:19 WIB

Menko Polkam Apresiasi Aksi Tanggap Darurat Bea Cukai Lhokseumawe

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:53 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:40 WIB

Akses masih Terputus, Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Bantuan ke Bener Meriah

Kamis, 20 November 2025 - 21:34 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Dorong Pelaku Usaha Go Global Secara Mandiri Lewat Program Customs Visit Company

Jumat, 14 November 2025 - 22:56 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Satu Pelaku Utama Penembakan Warga, Empat Lainnya Masih Buron

Jumat, 14 November 2025 - 00:06 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pelatihan Komunikasi Efektif bagi Pegawai

Jumat, 14 November 2025 - 00:02 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Tegas: Gaya Boleh, Tapi Jangan Langgar Hukum dengan Membeli Pakaian Bekas Impor

Berita Terbaru