Soal Gugatan PT Menara Kembar Abadi, Bupati Aceh Selatan Tegaskan Akan Evaluasi Polemik Tumpang Tindih Rekomendasi IUP

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:57 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan belum dapat menerbitkan rekomendasi atas permohonan pembaruan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan PT Menara Kembar Abadi (MKA). Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah kehati-hatian setelah ditemukan adanya indikasi tumpang tindih wilayah kerja di kawasan yang diajukan perusahaan tersebut.

Mirwan menjelaskan bahwa verifikasi teknis dan administratif harus dilakukan secara menyeluruh agar tata kelola sumber daya mineral dapat berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa proses perizinan tambang bukan hanya urusan administratif semata, melainkan berkaitan erat dengan penataan ruang, kepentingan sosial, dan perlindungan lingkungan hidup.

“Untuk sementara kami menghentikan proses rekomendasi lanjutan sampai seluruh verifikasi dan evaluasi selesai dilakukan. Ini bukan hanya menyangkut satu perusahaan, tetapi seluruh kawasan yang berpotensi bersinggungan,” ujar Mirwan di Banda Aceh.

Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi izin harus memperhatikan kepentingan daerah dan kelestarian lingkungan. Selain itu, Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/INSTR/2025 juga mengamanatkan penataan dan penertiban izin sektor sumber daya alam melalui verifikasi lapangan serta peninjauan ulang batas wilayah dan status lahan.

Pemkab Aceh Selatan, lanjut Mirwan, juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP Eksplorasi yang telah diterbitkan sebelumnya untuk memastikan tidak terdapat izin yang berada pada zona tumpang tindih, beresiko menimbulkan konflik ruang, atau mengabaikan hak masyarakat sekitar wilayah tambang.

Lebih jauh, Mirwan menjelaskan bahwa arah kebijakan nasional mengenai pengelolaan sumber daya mineral juga telah mengalami perubahan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, pemerintah pusat memberikan prioritas pengelolaan pertambangan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Dengan perubahan tersebut, pengelolaan sektor tambang di Aceh Selatan ke depan akan diarahkan melalui mekanisme yang mampu memberikan manfaat yang lebih besar kepada daerah dan masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sedang mempersiapkan pendirian perusahaan holding BUMD yang nantinya akan memiliki anak perusahaan bergerak di sektor pertambangan dan pengelolaan mineral,” jelas Mirwan.

Ia menegaskan bahwa langkah pembentukan holding BUMD tersebut merupakan upaya strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan mendukung pemerataan manfaat bagi masyarakat Aceh Selatan.

Terkait gugatan hukum yang diajukan PT MKA, Mirwan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tetap berkewajiban memastikan setiap rekomendasi dan izin dikeluarkan sesuai koridor hukum serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun merusak lingkungan.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Namun, kami juga harus menjaga kepentingan daerah dan masyarakat. Karena itu, setiap keputusan harus berlandaskan regulasi yang jelas dan pertimbangan yang matang,” tutupnya.

Mirwan menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara proses rekomendasi ini tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap investasi. Aceh Selatan tetap terbuka bagi investor yang menerapkan prinsip usaha yang bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Bupati Mirwan Minta SKPK Percepat Kinerja Demi Aceh Selatan Maju dan Produktif
KHAS Aceh Ingatkan Bupati Mirwan, Hati-Hati Dalam Mengeluarkan Rekomendasi IUP dan HGU di Aceh Selatan
Pemuda Kluet Tengah Dukung Bupati Mirwan Hentikan Tambang Rente, Kembalikan Kedaulatan Rakyat dan Daerah
Hasballah Desak Bupati Aceh Selatan Ganti Kepala Sekretariat Baitul Mal, Tuding Hambat Penyaluran Dana Zakat dan Infak
Tak Hanya Kuta Blang, Gampong Batee Tunggai Samadua Juga Cabut Rekomendasi Tambang untuk PT Empat Pilar Bumindo
Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama
Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo
Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Viral di Medsos, Mobil Berlabel BGN Digunakan untuk Angkut Ayam dan Babi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:05 WIB

Dolar Tembus Rp16.614, Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 29 Oktober–4 November 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Empat Terdakwa Kembali Disidangkan dalam Kasus Kematian Prada Lucky, Pengadilan Militer Kupang Dijaga Ketat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:16 WIB

Pupuk Subsidi Turun 20 persen, TA Khalid Kios Yang Nakal Harus Segera Ditindak

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Anggota DPR RI Ruslan M. Daud Apresiasi Polres Gayo Lues atas Pengungkapan Terbesar dalam Sejarah Pemberantasan Narkotika

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:13 WIB

BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Dewan Pakar PWI Pusat H. Muhammad Amru Ingatkan Pentingnya Peran Jurnalis dalam Menjaga Keberlanjutan Kebudayaan Lokal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:41 WIB

Tomy Suswanto Resmi Pimpin Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Terduga Curanmor Dibakar Massa Saat Hendak Diamankan Polisi

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:38 WIB

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Lepas 36 Kafilah MTQ Menuju Pidie Jaya

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:09 WIB