Sebar Video Tak Senonoh,Satu Orang Pria Nagan Raya Ditangkap Polisi.

Redaksi Nagan Raya

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:40 WIB

50244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue – Aceh : Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial MA (22) pelaku penyebaran video tak senonoh pacarnya di media sosial (medsos).

MA (22) di tangkap di sebuah Desa di Kecamatan Darul Makmur,Kabupaten Nagan Raya pada Rabu 20 maret 2024.

MA sendiri nekat menyebar video tak senonoh pacarnya di media sosial hanya dipicu akibat merasa kesal karena si pacar tidak menuruti perkataannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan,awalnya mereka berdua ini merupakan pasangan kekasih yang sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Personil Polres Nagan Raya Tertibkan Balap liar Para Remaja Waktu Jelang Shalat Shubuh

“Kejadian bermula ketika Korban bersama dengan terlapor melakukan hubungan layaknya suami istri dalam perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur,Kabupaten Nagan Raya,”Ungkap Kasat Reskrim Vitra Ramadani,Jum’at (22/03/2024).

Lanjutnya ,setelah melakukan hubungan terlarang itu,tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan Handphone pribadinya merekam korban yang pada saat itu masih dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian.

Tidak sampai disitu,kejadian terus berlanjut dimana korban kerap kali di marahi serta di ancam dengan video yang direkam oleh pelaku kalau tidak menuruti perkataannya akan di sebarluaskan.

Selanjutnya,berselang tiga hari kemudian korban mendapat kiriman video dari salah satu akun media sosial (medsos) yang memperlihatkan korban tanpa busana setelah berhubungan badan dengan pelaku.

Baca Juga :  Sekjen DPP Demokrat Teuku Riefky Harsya Optimis Demokrat Nagan Raya Pemenang Pemilu Di 2024.

“Akibat semakin tersebar luas,teman dan keluarga pun mengetahui adanya video tersebut,karena tidak terima akhirnya kelurga korban melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum,”sambung Iptu Vitra.

“Untuk pelaku sudah di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,”Jelasnya

Akibat perbuatnya,pelaku dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). ( red )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lima Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, Polda Metro: Empat Positif
Berbaju Tahanan, TikTokers Galih Loss Menyesal dan Minta Maaf
Usut Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Bakal Panggil Pendeta Gilbert
Bravo, Satreskrim Polres Gayo Lues Kembali Amankan dua Pelaku Perjudian Online
Sat Reskrim Polres Aceh Barat Berhasil Amankan Tiga Pelaku Judi Slot Darin
Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap
Kawasan Industri Terpadu Pj Bupati Nagan Raya Petik Perdana Panen Jagung Hibrida.
Kapolres Nagan Raya Gelar Jum’at Curhat. Masyarakat Minta Brantas Narkoba dan Maisir.

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 14:02 WIB

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Pining Melaksanakan Sosialisasi Bersama Masyarakat

Sabtu, 27 April 2024 - 04:56 WIB

Lima Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, Polda Metro: Empat Positif

Sabtu, 27 April 2024 - 04:49 WIB

Berbaju Tahanan, TikTokers Galih Loss Menyesal dan Minta Maaf

Sabtu, 27 April 2024 - 04:47 WIB

Usut Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Bakal Panggil Pendeta Gilbert

Jumat, 26 April 2024 - 22:23 WIB

Sat Reskrim Polres Aceh Barat Berhasil Amankan Tiga Pelaku Judi Slot Darin

Jumat, 26 April 2024 - 22:06 WIB

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Jumat, 26 April 2024 - 15:09 WIB

Kapolres Nagan Raya Gelar Jum’at Curhat. Masyarakat Minta Brantas Narkoba dan Maisir.

Jumat, 26 April 2024 - 09:42 WIB

Babinsa Koramil 04/KP Melaksanakan Kegiatan Komsos Bersama Warga Binaannya

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Lima Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, Polda Metro: Empat Positif

Sabtu, 27 Apr 2024 - 04:56 WIB

KORUPSI

Lagi, Kejagung Sita Dua Mobil Ferrari dan Mecry Harvey Moeis

Sabtu, 27 Apr 2024 - 04:54 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Berbaju Tahanan, TikTokers Galih Loss Menyesal dan Minta Maaf

Sabtu, 27 Apr 2024 - 04:49 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Usut Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Bakal Panggil Pendeta Gilbert

Sabtu, 27 Apr 2024 - 04:47 WIB