Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Kurir dan Penyalur Ganja Asal Dabun Gelang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:28 WIB

502,184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 6 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil menangkap dua pelaku utama dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Kedua tersangka yang ditangkap merupakan kurir dan penyalur ganja yang berasal dari Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Blangkejeren. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., memimpin langsung timnya melakukan penyelidikan dan patroli khusus di jalur Blangkejeren–Kutacane.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Kamis malam, 5 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai yaitu sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 11xx AFT yang bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Raklunung menuju Kota Blangkejeren. Setelah dilakukan pengejaran, mobil tersebut kehilangan kendali dan masuk ke dalam selokan di pinggir jalan.

Petugas segera mengamankan pengemudi mobil yang diketahui bernama MF (21), warga Medan Selayang, Sumatera Utara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua karung goni berisi 19 bal ganja dengan total berat mencapai 36,725 kilogram yang dibungkus rapi menggunakan plastik hitam dan lakban kuning.

Dalam proses interogasi awal, MF mengaku barang tersebut adalah milik Z (panggilan) dan SY, dua warga Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan pengembangan dengan menangkap SY (25) pada Jumat pagi, 6 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di kediamannya. Meski penggeledahan di rumah SY tidak menemukan barang bukti tambahan, SY mengakui peranannya sebagai penyalur yang menyerahkan ganja tersebut kepada MF.

Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lain seperti satu unit kendaraan Avanza, dua unit ponsel, satu lembar STNK kendaraan, sebuah kaca Pyrex yang mengandung sisa narkotika jenis sabu, dan beberapa alat hisap.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Putra Pelis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba untuk berkeliaran. “Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk kurir dan bandar. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami memberantas narkotika di wilayah Gayo Lues,” tegas IPTU Bambang.

Menurut Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku yang terbukti mengedarkan ganja dengan jumlah di atas 5 kilogram dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Dengan barang bukti seberat 36,725 kilogram, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba juga terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar upaya pemberantasan bisa dilakukan secara maksimal demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Gayo Lues. (RED)

Berita Terkait

Pemkab Gayo Lues Tegaskan Dukungan terhadap Program Keagamaan, Wabup Maliki: Sejalan dengan Visi Pemerintahan Kami
Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Bumdesma “Gayo Kita” ke Kejari
Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues Tinjau Sekolah di Dua Kecamatan Pastikan Layanan Pendidikan dan Fasilitas Belajar Tetap Merata
Pemilihan Urang Tue Kampung Porang 2025 Berlangsung Tertib, Warga Empat Dusun Tetapkan Perwakilan Baru untuk Periode 2025–2031
Polres Gayo Lues Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Yang Masih di Bawah Umur ke Kejaksaan
Terima Kunjungan Komisi IV DPRA, Pemkab Gayo Lues Usul Pembebasan 10.000 Ha Lahan untuk APL
Asisten III Setdakab Gayo Lues Lantik 14 ASN Fungsional, 12 Diantaranya Pimpin Puskesmas
Wabup Gayo Lues Tegaskan Penertiban Kendaraan Dinas, Larang Pemakaian BBM Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 19:39 WIB

Polres Gayo Lues Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Bumdesma “Gayo Kita” ke Kejari

Rabu, 17 September 2025 - 18:04 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Gayo Lues Tinjau Sekolah di Dua Kecamatan Pastikan Layanan Pendidikan dan Fasilitas Belajar Tetap Merata

Rabu, 17 September 2025 - 16:42 WIB

Pemilihan Urang Tue Kampung Porang 2025 Berlangsung Tertib, Warga Empat Dusun Tetapkan Perwakilan Baru untuk Periode 2025–2031

Rabu, 17 September 2025 - 11:55 WIB

Polres Gayo Lues Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Yang Masih di Bawah Umur ke Kejaksaan

Selasa, 16 September 2025 - 23:35 WIB

Terima Kunjungan Komisi IV DPRA, Pemkab Gayo Lues Usul Pembebasan 10.000 Ha Lahan untuk APL

Selasa, 16 September 2025 - 23:31 WIB

Asisten III Setdakab Gayo Lues Lantik 14 ASN Fungsional, 12 Diantaranya Pimpin Puskesmas

Selasa, 16 September 2025 - 23:26 WIB

Wabup Gayo Lues Tegaskan Penertiban Kendaraan Dinas, Larang Pemakaian BBM Subsidi

Senin, 15 September 2025 - 23:05 WIB

Kapolsek Blangkejeren Jadi Inspektur Upacara di SMK Negeri 1 Gayo Lues

Berita Terbaru