Blangkejeren, 6 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil menangkap dua pelaku utama dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Gayo Lues. Kedua tersangka yang ditangkap merupakan kurir dan penyalur ganja yang berasal dari Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Blangkejeren. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., memimpin langsung timnya melakukan penyelidikan dan patroli khusus di jalur Blangkejeren–Kutacane.
Pada Kamis malam, 5 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai yaitu sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 11xx AFT yang bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Raklunung menuju Kota Blangkejeren. Setelah dilakukan pengejaran, mobil tersebut kehilangan kendali dan masuk ke dalam selokan di pinggir jalan.
Petugas segera mengamankan pengemudi mobil yang diketahui bernama MF (21), warga Medan Selayang, Sumatera Utara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua karung goni berisi 19 bal ganja dengan total berat mencapai 36,725 kilogram yang dibungkus rapi menggunakan plastik hitam dan lakban kuning.
Dalam proses interogasi awal, MF mengaku barang tersebut adalah milik Z (panggilan) dan SY, dua warga Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan pengembangan dengan menangkap SY (25) pada Jumat pagi, 6 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di kediamannya. Meski penggeledahan di rumah SY tidak menemukan barang bukti tambahan, SY mengakui peranannya sebagai penyalur yang menyerahkan ganja tersebut kepada MF.
Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lain seperti satu unit kendaraan Avanza, dua unit ponsel, satu lembar STNK kendaraan, sebuah kaca Pyrex yang mengandung sisa narkotika jenis sabu, dan beberapa alat hisap.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Putra Pelis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba untuk berkeliaran. “Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk kurir dan bandar. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami memberantas narkotika di wilayah Gayo Lues,” tegas IPTU Bambang.
Menurut Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku yang terbukti mengedarkan ganja dengan jumlah di atas 5 kilogram dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Dengan barang bukti seberat 36,725 kilogram, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba juga terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar upaya pemberantasan bisa dilakukan secara maksimal demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Gayo Lues. (RED)