PIDIE | Satreskrim Polres Pidie Polda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Sikat Seulawah 2025. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie yang aktif menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polres Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, menyampaikan hasil operasi tersebut saat ditemui wartawan di kantor Polres Pidie, Selasa (27/5). Menurut AKP Dedy Miswar, selama operasi berlangsung, Tim Opsnal berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penjualan kendaraan bermotor curian, serta menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor.
Salah satu pengungkapan penting dalam operasi ini terkait kasus pencurian sepeda motor milik Misra Nanda (29), warga Gampong Cot Rheng, Pidie. Kejadian pencurian terjadi pada 30 September 2024 di doorsmeer pujasera Gampong Blang Paseh, Kota Sigli. Dalam kasus ini, empat tersangka berhasil diamankan, yakni FR (42) dan MY (35) sebagai pelaku utama, serta MAR (35) dan FI (40) yang berperan sebagai penadah hasil curian. Keempat pelaku merupakan warga Kota Langsa.
Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 3655 PBM tahun 2024, nomor rangka MH1JMF111RK034009, dan nomor mesin JMF1E034223.
Kasus berikutnya yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor di lokasi Museum Tsunami, Gampong Blok Bengkel, Kota Sigli, yang terjadi sekitar pertengahan Februari 2025. Korban bernama T.M Zaini (50), warga Cot Jaja, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BL 3920 PBJ yang diparkir oleh anaknya di depan museum.
Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk mengarah pada tersangka berinisial MQ (36), warga Penampan Uken, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, yang saat itu sudah diamankan Satresnarkoba Polres Bireun atas kasus berbeda. Setelah koordinasi, diketahui sepeda motor korban berada dalam penguasaan SAL (30), yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), warga Gampong Cot Geurundong, Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BL 3157 ZBN (nopol palsu), nomor rangka MH1JM041PK735523, dan nomor mesin JM041735535.
Kasus ketiga terjadi pada 16 Mei 2025 di Meunasah Seukee Gampong Ulee, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Pelapor, Alamsyah (40), kehilangan sepeda motor setelah melaksanakan salat subuh di lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan, yakni KH (38) dan IM (27), keduanya warga Kota Sigli.
Dari tangan kedua pelaku, Tim Opsnal menyita dua unit sepeda motor, yaitu Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 4361 PAM dan Honda Scoopy BL 5122 AI.
AKP Dedy Miswar menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bukti keseriusan Polres Pidie dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. “Pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras dan sinergi antar satuan fungsi serta dukungan aktif dari masyarakat. Kami akan terus bekerja maksimal selama Operasi Sikat Seulawah 2025 berlangsung,” ujarnya. (*)













































