Satreskrim Polres Aceh Barat Serahkan Berkas Ke JPU Kasus Dukun Cabul

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:41 WIB

502,673 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh : Satreskrim Polres Aceh Barat sudah melengkapi berkas Kasus Dukun Cabul berinisial DS (50) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, terkait perkembangan kasus Kasus Dukun Cabul tersebut. Kamis (20/02/2025).

Iptu Fachmi Suciandy, SH mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas awal atau tahap pertama untuk diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat namun ada penambahan untuk dilengkapi, jadi hari ini berkas yang sudah kita lengkapi kita dan kembalikan ke JPU.

” Hari ini penyidik sudah menyerahkan berkas perkara dukun cabul ke kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kini, kami menunggu kabar apakah kasus tersebut sudah selesai atau masih ada yang perlu dilengkapi lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, berkas masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. “Berkas masih diteliti oleh JPU. Jika dinyatakan lengkap itu baru P21. Setelah itu baru tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, DS (50) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat kita amankan pada 11 Desember 2024 silam setelah mendapatkan laporan terkait tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC, (21) warga Kecamatan Kaway XVI.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka ini yakni Pasal 46 dan/atau pasal 48, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan.

Untuk saksi yang telah kita mintai keteranga terkait kasus ini sudah 8 orang termasuk 2 saksi ahli.

Saat ini tersangka mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Aceh Barat, “Apabila JPU menyatakan berkas perkara Tersangka sudah lengkap (P21), kita akan menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke jaksa (tahap 2),” Pungkasnya. (red )

Berita Terkait

Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?
Resahkan Masyarakat, Seorang Pria di Mataram Nyamar Jadi Wanita saat di Masjid dan Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Polisi Tangkap Tersangka Pengancaman Pisau ke Pengguna Mobil di Pekanbaru
Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba, 192 Kg Sabu Disita
Dua Terduga Pelaku Pencurian Tas dan Handphone di Nagan Raya Berhasil ditangangkap 
Vonis Seumur Hidup Untuk Anggota TNI AL Dalam Kasus Pembunuhan
Berkas perkara pelecehan seksual Kapolres Ngada dilimpahkan ke Kejaksaan
Bandar Sindikat Narkoba Diduga Mendapatkan Perlakuan Istimewa di Lapas Kelas 1 Medan

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 00:56 WIB

Mantan Stafsus Bupati Aceh Selatan Apresiasi Program Penertiban Aset Agar Tepat Sasaran

Kamis, 17 April 2025 - 00:53 WIB

DPRK Aceh Selatan Apresiasi Gerak Cepat Bupati dan Dinas Pengairan Aceh Jawab Keluhan Petani di Labuhanhaji Barat

Kamis, 17 April 2025 - 00:52 WIB

Gerak Cepat, Bupati dan Dinas Pengairan Aceh Tinjau Intake Krueng Baru Aceh Selatan

Kamis, 17 April 2025 - 00:50 WIB

Pemkab Aceh Selatan Terima Audiensi Team Yayasan TPTN dan PT. Karunia Rotorindo Tani, Siap Jemput Dana Hibah dan CSR

Kamis, 17 April 2025 - 00:49 WIB

Gerak Bupati H Mirwan Wujudkan Program Ketahanan Pangan

Senin, 14 April 2025 - 23:56 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Kemajuan Aceh Selatan

Senin, 14 April 2025 - 05:42 WIB

Plt Kadis Pertanahan : Bupati Aceh Selatan Sangat Profesional dalam Pengelolaan Aset Daerah

Minggu, 13 April 2025 - 21:11 WIB

Isu Mutasi Pejabat Dinilai sebagai Kontradiksi Pokok Dibalik Polemik Kebijakan Efesiensi Anggaran di Aceh Selatan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

TA Khalid : Pupuk Subsidi Harus Dijual Dengan Harga HET di Aceh

Jumat, 18 Apr 2025 - 04:44 WIB