Satreskrim Polres Aceh Barat Serahkan Berkas Ke JPU Kasus Dukun Cabul

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:41 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh : Satreskrim Polres Aceh Barat sudah melengkapi berkas Kasus Dukun Cabul berinisial DS (50) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, terkait perkembangan kasus Kasus Dukun Cabul tersebut. Kamis (20/02/2025).

Iptu Fachmi Suciandy, SH mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas awal atau tahap pertama untuk diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat namun ada penambahan untuk dilengkapi, jadi hari ini berkas yang sudah kita lengkapi kita dan kembalikan ke JPU.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Hari ini penyidik sudah menyerahkan berkas perkara dukun cabul ke kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kini, kami menunggu kabar apakah kasus tersebut sudah selesai atau masih ada yang perlu dilengkapi lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, berkas masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. “Berkas masih diteliti oleh JPU. Jika dinyatakan lengkap itu baru P21. Setelah itu baru tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, DS (50) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat kita amankan pada 11 Desember 2024 silam setelah mendapatkan laporan terkait tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC, (21) warga Kecamatan Kaway XVI.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka ini yakni Pasal 46 dan/atau pasal 48, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan.

Untuk saksi yang telah kita mintai keteranga terkait kasus ini sudah 8 orang termasuk 2 saksi ahli.

Saat ini tersangka mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Aceh Barat, “Apabila JPU menyatakan berkas perkara Tersangka sudah lengkap (P21), kita akan menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke jaksa (tahap 2),” Pungkasnya. (red )

Berita Terkait

Warga Lapor ke Kapolres, Tim Satresnarkoba Gerebek Jaringan Narkoba: Dua Diciduk, Bandar Diburu
Halang-Halangi Tugas Wartawan, Salah Satu Anggota DPRD Karo Akan Dilaporkan Ke Polisi, PAW Menunggu
Polres Aceh Tenggara Amankan Mobil Pick Up Bermuatan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara
6 Orang yang Ngaku Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta
Ketua YARA Aceh Barat-Nagan Raya Raih Penghargaan Dari JAB Award 2025, Kategori Lifetime Achievement.
Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan
Polres Pidie Jaya Tegakkan Hukum: Kasus Penganiayaan Wartawan Diproses dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP
Satlantas Polres Nagan Raya Tingkatkan Pengaturan Lalu Lintas Untuk Menekan Angka Kecelakaan lalu lintas.

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:28 WIB

Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan

Sabtu, 30 November 2024 - 19:51 WIB

Pemanfaatan Stellarium dalam Pembelajaran Tata Surya: Meningkatkan Minat Siswa di SDN Taman Pagelaran Bogor

Jumat, 16 Agustus 2024 - 23:20 WIB

Anggotanya Dipojokan, Syamsul Bahri ketua GWI Banten Angkat Bicara

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:58 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Mandek; Ada Apa Dengan Polres Metro Tangerang Kota?

Minggu, 28 Juli 2024 - 02:55 WIB

Parah..!! Mobil Box Seludupkan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU Rest Area KM 13,5 Tangerang

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:23 WIB

Video Viral Warga Datangi Rumah Ibadah di Teluknaga, Kapolres: Itu Video Lama dan Sudah Kondusif

Minggu, 21 Juli 2024 - 06:13 WIB

Kontingen Kemenkumham Aceh siap ikuti Turnamen Tenis Hari Pengayoman

Berita Terbaru

NASIONAL

Presiden Prabowo Subianto Resmi Melantik 961 Kepala Daerah

Sabtu, 22 Feb 2025 - 07:08 WIB

KORUPSI

Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Sabtu, 22 Feb 2025 - 07:06 WIB