Satreskrim Polres Aceh Barat Serahkan Berkas Ke JPU Kasus Dukun Cabul

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:41 WIB

502,726 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh : Satreskrim Polres Aceh Barat sudah melengkapi berkas Kasus Dukun Cabul berinisial DS (50) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, terkait perkembangan kasus Kasus Dukun Cabul tersebut. Kamis (20/02/2025).

Iptu Fachmi Suciandy, SH mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas awal atau tahap pertama untuk diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat namun ada penambahan untuk dilengkapi, jadi hari ini berkas yang sudah kita lengkapi kita dan kembalikan ke JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Hari ini penyidik sudah menyerahkan berkas perkara dukun cabul ke kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kini, kami menunggu kabar apakah kasus tersebut sudah selesai atau masih ada yang perlu dilengkapi lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, berkas masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU. “Berkas masih diteliti oleh JPU. Jika dinyatakan lengkap itu baru P21. Setelah itu baru tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, DS (50) warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat kita amankan pada 11 Desember 2024 silam setelah mendapatkan laporan terkait tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC, (21) warga Kecamatan Kaway XVI.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka ini yakni Pasal 46 dan/atau pasal 48, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan.

Untuk saksi yang telah kita mintai keteranga terkait kasus ini sudah 8 orang termasuk 2 saksi ahli.

Saat ini tersangka mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Aceh Barat, “Apabila JPU menyatakan berkas perkara Tersangka sudah lengkap (P21), kita akan menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke jaksa (tahap 2),” Pungkasnya. (red )

Berita Terkait

Kritik Pedas Presiden Mahasiswa UTU: CSR PT Mifa Dianggap Cacat Transparansi dan Sarat Pencitraan
Ketua HIMMA UTU Desak Evaluasi Menyeluruh terhadap PT Mifa Bersaudara: “Rakyat Jangan Jadi Penonton di Tanah Sendiri”
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Sabu di Desa Ngkeran, Lawe Alas
Kemenko Polkam Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkotika: 592 Kg Barang Bukti Dimusnahkan
PUSDA Ajak Masyarakat Bijak Menilai Peran PT Mifa
Dari Parang Berdarah Hingga Sajadah Cokelat: Polisi Beberkan Barang Bukti Kasus Uning Sigugur
Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya
Dalam Konferensi Pers Resmi, Kapolres Aceh Tenggara Beberkan Kronologi Pembantaian Sadis di Uning Sigugur

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:56 WIB

Mahasiswa Dorong Penguatan ESG dalam Industri Tambang, IMM Aceh Gelar FGD Kolaboratif

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:30 WIB

Polda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025, Fokus pada Tujuh Pelanggaran Prioritas

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:27 WIB

Festival Band Hari Bhayangkara ke-79 Resmi Ditutup, Polres Aceh Tengah Raih Juara Pertama

Senin, 14 Juli 2025 - 19:44 WIB

Pemkab Gayo Lues Terima DAK BKKBN untuk Dukung Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:20 WIB

Polda Aceh Gelar Kapolda Cup 2025, Total Hadiah Rp60 Juta Diperebutkan

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Potret Buram Dunia Pendidikan Aceh di Tengah Gelontoran Dana Otsus

Rabu, 16 Jul 2025 - 22:37 WIB