Satgas PKH: Prestasi Besar, Ujian Integritas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 01:59 WIB

50159 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini

Penulis : Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)

Keberhasilan negara dalam menertibkan kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) patut diapresiasi sebagai salah satu capaian strategis dalam tata kelola sumber daya alam. Dalam waktu relatif singkat, sekitar 1,5 tahun, negara mampu menyelamatkan aset hingga Rp371 triliun dan merebut kembali 5,89 juta hektare kawasan hutan dari cengkeraman praktik ilegal. Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan representasi hadirnya kembali negara di sektor yang selama ini kerap dikuasai oleh kepentingan gelap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan korupsi sumber daya alam sebagai bentuk “subversi ekonomi” memberikan landasan moral sekaligus politik yang kuat. Perspektif ini menegaskan bahwa kejahatan terhadap kekayaan alam bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kedaulatan dan masa depan bangsa.

Namun, sebagaimana lazimnya dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, capaian besar sering kali dibayangi oleh problem klasik, yakni integritas aparat. Di tengah keberhasilan Satgas PKH, muncul indikasi adanya praktik “backing” oleh oknum pejabat yang justru melemahkan semangat penertiban itu sendiri. Fenomena ini bukan hal baru, tetapi menjadi sangat krusial ketika terjadi di dalam institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan pelanggaran.

Kasus yang melibatkan PT Position di Halmahera Timur memperlihatkan kompleksitas tersebut. Dugaan aktivitas tanpa dasar kerja sama yang sah di kawasan hutan seharusnya menjadi objek penegakan hukum yang tegas. Namun realitas di lapangan menunjukkan arah yang berbeda, dimana pihak yang memiliki legitimasi justru terseret proses hukum, sementara dugaan pelanggaran utama belum tersentuh secara optimal.

Putusan praperadilan yang menyatakan penahanan tidak sah mempertegas adanya persoalan dalam prosedur penegakan hukum. Dalam kerangka due process of law, hal ini tidak hanya mencederai keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Di titik ini, Satgas PKH menghadapi ujian yang sesungguhnya, yaitu menjaga konsistensi antara prestasi dan integritas. Sebab, keberhasilan material tanpa diikuti kredibilitas hanya akan menghasilkan legitimasi semu. Negara bisa saja menang dalam angka, tetapi kalah dalam kepercayaan.

Adagium hukum equality before the law, bahwa setiap orang sama di hadapan hukum, menjadi relevan untuk ditegaskan kembali. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara pelaku usaha yang memiliki akses kekuasaan dengan pihak yang tidak. Ketika hukum mulai selektif, maka sesungguhnya hukum itu sendiri telah kehilangan otoritas moralnya.

Publik tidak menuntut kesempurnaan, tetapi menuntut konsistensi. Satgas PKH diharapkan tetap berada pada jalur yang benar, yaitu menindak pelanggaran tanpa pandang bulu, serta membersihkan diri dari potensi konflik kepentingan internal. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan bahwa capaian besar yang telah diraih tidak tergerus oleh praktik-praktik yang merusak dari dalam.

Ke depan, penguatan pengawasan internal dan eksternal menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa itu, keberhasilan yang telah diraih berpotensi menjadi anomali, dimana besar di permukaan, rapuh di fondasi.

Satgas PKH telah membuktikan bahwa negara mampu bertindak tegas. Kini, tantangannya adalah memastikan bahwa ketegasan itu tidak terdistorsi oleh kepentingan sempit. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kawasan hutan, tetapi juga wibawa negara itu sendiri.

Berita Terkait

Antisipasi El Nino “Godzilla”, Forkopimda Nagan Raya Perkuat Koordinasi Pencegahan Karhutla
Ali Sadikin Nakhodai TMI Nagan Raya, Siap Dorong Kemandirian Pangan
Luluk Williams Selaku, Ny Principal Director Kunjungan Ke PT Socfindo Seumayam
Prabowo, Presiden Rasa Pemangku Kerajaan?
Makar sebagai Struktur Cara Berpikir Saiful Mujani
TNI, NGO, dan Arah Reformasi yang Kian Kabur
Jamaluddin Idham Fokuskan Kampung Nelayan Modern di Ujong Tanoh Setia, Harapan Baru Nelayan Abdya
KPK = Katanya Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:22 WIB

BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen

Senin, 20 April 2026 - 21:18 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Laksanakan Customs Visit Customers (CVC) dan Serahkan Sertifikat UMKM Binaan kepada CV. Aceh Socolatte

Rabu, 15 April 2026 - 19:05 WIB

Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman

Selasa, 14 April 2026 - 00:41 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bea Cukai Aceh Lakukan Koordinasi dengan Kejati Aceh

Selasa, 14 April 2026 - 00:35 WIB

Desak Pemerintah Aceh Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Senin, 13 April 2026 - 19:32 WIB

Yahdi Hasan Ramud Apresiasi Polres Aceh Tenggara, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba

Sabtu, 11 April 2026 - 00:49 WIB

Polda Aceh dan Kanwil DJBC Aceh Perkuat Sinergi Melalui Latihan Menembak Bersama

Rabu, 8 April 2026 - 20:28 WIB

Polemik JKA, Jangan Masyarakat yang Dikorbankan, Efisiensi Harus Menyasar Birokrasi, Mualem Jangan Mau Disetir!

Berita Terbaru