Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Lakukan Penyelidikan 3 Tsk Narkoba Jenis Sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 7 Juli 2024 - 21:13 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Team Gabungan Sat Resnarkoba bersama Personil Polsek Lawe Bulan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara

Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. Team Gabungan Opsnal Sat Resnarkoba dan Personel Polsek Lawe Bulan melakukan patroli rutin di Desa Simpang Empat dan melihat aktivitas yang mencurigakan di pondok milik Zulkifli Als Bot.

Setelah mendekati lokasi, Team Gabungan menemukan tiga orang berada di dalam pondok tersebut. Dilakukan penggeledahan dan ditemukan 24 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kolong tempat duduk.

Baca Juga :  Kadis Perikanan Agara klarifikasi, dan menjawab atas Pemberitaan dirinya di Live Media Sosial

Saat dimintai keterangan, RA (Pengedar)mengakui kepemilikan narkotika tersebut yang didapatkanya dari orang lain atas nama MS

Tiga orang di amankan oleh Team gabungan Polsek dan Polres Aceh tenggara yang terbukti pengedar narkoba hanya satu orang

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengungkapkan bahwa dalam penangkapan ini berhasil disita barang bukti berupa 23 paket narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus dengan plastik bening, 1 bungkus pecahan narkotika jenis sabu, Uang sejumlah Rp. 415.000, 1 unit HP VIVO warna biru hitam, 21 plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah pipet skop, 2 buah kaca pirex, 2 buah alat hisap (bong), 5 buah korek api dan 1 buah dompet.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Timur Siap Sukseskan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Setelah di lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ke tiga orang yang di tangkap oleh team gabungan, hanya yang bisa di jadikan tersangka satu orang, sementara dua orang lagi belum memenuhi dua alat bukti””, ungkap Plt Kasi Humas Patar (RED)

Berita Terkait

Realisasi Insentif Dana Desa Kab. Aceh Tenggara tahun 2024 terealisasi 3,6 Milyar
Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan
Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan
Tulah desa dan mukim sudah mulai terealisasi sesuai dengan pangajuan yang dilakukan melalui camat kepada BPKD
Banjir Aceh Tenggara Yang Menyengsarakan Masyarakat
Seorang Pengedar Narkoba Berhasil di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Agara
Pj Bupati Agara Dilantik Kembali Jelang Pilkada November Ini
LSM Penjara Laporkan Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 14:48 WIB

Jonniadi Mantan Ketua DPRK Nagan Raya Serahkan Secara Simbolis Bantuan Siswa PIP

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Dishub Nagan Raya gelar Pertemuan dengan Pekerja Ojek Online.

Jumat, 25 Oktober 2024 - 17:08 WIB

PT. BSP Nagan Raya Salurkan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:50 WIB

Tgk Dayah Nagan Raya Menaruh Harapan Besar Pasangan JOZ Pimpin Nagan Raya

Kamis, 24 Oktober 2024 - 16:20 WIB

Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana Dalam Rangka HUT Brimob Ke – 79

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Pj Bupati Nagan Raya Lakukan Sidak ke RSUD Sultan Iskandar Muda, Tekankan Pentingnya Pelayanan Optimal

Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:08 WIB

Cegah Pelanggaran dalam Kampanye dan Tertib Debat Kandidat hingga APK, Panwaslih Nagan Raya Gelar Rakor

Rabu, 23 Oktober 2024 - 18:56 WIB

Ny. Hj. Ubiet Junita Sari Iskandar, SKM, M.Epid, PJ Ketua Dekranasda Nagan Raya Tinjau Gedung Showroom

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Dishub Nagan Raya gelar Pertemuan dengan Pekerja Ojek Online.

Sabtu, 26 Okt 2024 - 12:54 WIB