Sat Narkoba Polres Agara Tangkap Residivis Bandar Narkoba

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 21:45 WIB

501,209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Tersangka (ZA) adalah seorang residivis.

Aceh Tenggara-Tim Opsnal Sat resnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara), berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang merupakan residivis pada Selasa, (13/08- 2024), sekitar pukul 13.00 WIB, di Desa Lawe Menderung Kecamatan Badar Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima anggota opsnal, mengenai adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh seorang laki-laki. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang disebutkan. Sesampainya di lokasi, tim mendapati seorang laki-laki yang sedang berada di sebuah pondok di pinggir Kali Alas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa membuang waktu, tim opsnal segera melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan juga melakukan pencarian di sekitar pondok. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah plastik asoy warna putih yang berisi 10 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening. Barang bukti tersebut ditemukan di area tanah bebatuan dekat pondok.

Baca Juga :  Penanganan Kasus di Polres Mabar Dinilai Sarat Rekayasa dan Kriminalisasi

Pelaku yang diketahui bernama ZA (48 thn), warga Desa Gumpang Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues, mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. ZA mengungkapkan bahwa sabu tersebut, diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Pen, yang berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara. ZA berencana menjual sabu tersebut seharga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), namun rencana tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Fioni Aqidah SKD, Anak Sekda Agara Sukses Jadi Pengusaha Butik

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa 10 bungkus sabu dengan berat bruto 50,76 gram, 3 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor merek Vario, dibawa ke kantor Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Plt.Ipda. Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. Ungkap Plt. Kasi Humas. Demikian dilaporkan dari Aceh Tenggara. (P.Lubis)

Berita Terkait

Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan
Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam
Usai Musibah Perahu Terbalik, Warga 3 Desa di Kecamatan Leuser Alami Langka beras
Tim DVI Pusdokkes Polri Identifikasi Korban Laka Sungai di Aceh Tenggara
YARA Somasi Pj Gubernur hentikan proses seleksi Kepala BPMA
BPJN 35 tanggap tentang penanganan banjir di desa kuning I
Diduga Penggunaan DD Desa Arongan Nagan Raya Tidak Tepat Sasaran. 
Dugaan Praktek Jual Beli Pogram Pokir Anggota DPR RI Marak di Aceh Tenggara, Pungut Fee Capai Puluhan Juta

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 05:09 WIB

Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:19 WIB

Komisi III DPR Sebut Polri Jadi Institusi Paling Responsif Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:33 WIB

YARA Somasi Pj Gubernur hentikan proses seleksi Kepala BPMA

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:26 WIB

Presiden Prabowo Perketat Aturan PDLN Pejabat, Ketum IWO: Dirut PLN Orang Pertama yang Harus Dicopot!

Kamis, 26 Desember 2024 - 07:15 WIB

Lakukan Peninjau di Sejumlah Gereja di Jakarta, Menko Polkam: Rangkaian Kegiatan Natal dan Tahun Baru Berjalan Lancar, Aman dan Tertib

Kamis, 26 Desember 2024 - 07:14 WIB

Kemenko Polkam : Wujudkan Penegakan Hukum Transparan Melalui Implementasi SPPT-TI

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:09 WIB

Diduga Penggunaan DD Desa Arongan Nagan Raya Tidak Tepat Sasaran. 

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:59 WIB

Ranny Fahd A Rafiq : Berikan Power Motivasi pada Pelantikan DPP KNPI, ini Isinya

Berita Terbaru