Sangat darurat! Berikut surat ke Kajari Jakarta Pusat hari ini

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023 - 14:25 WIB

50462 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Hari ini dilayangkan kembali surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh dr. Tunggul P. Sihombing, MHA melalui Jalaluddin TJ kuasa surat (pengantar). Berikut petikannya

Perihal:
Melaporkan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Melaksanakan EKSEKUSI Berdasarkan Putusan Cacat Hukum (Palsu?), Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Barang Bukti Serta Aset Proyek Dan Terpidana dr. Tunggul P. Sihombing MHA Yang Sudah 7 Tahun Disalah Gunakan

Mengulangi Surat Yang Sudah Dikirimkan terdahulu ke bapak serta tembusan surat dari Ka Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur (terlampir), sesuai perihal pokok tersebut diatas, adapun putusan yang dipermasalahkan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI

3. Putusan PK Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018.

Adapun dasar rujukan kami bersurat ke Bapak, adalah amanat UUD 1945 Dan UU

1. Merujuk Pasal 1 ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 Yang Pada Prinsipnya Menyatakan: “Indonesua Sebagai Negara Hukum; Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum; Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Equal Before The Law).

Putusan Kasasi Perkara Tipikor Dasar Melaksanakan Eksekusi Yang Digunakan Jaksa Eksekutor Produk Mafia Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim Yang Melanggar Amanat UUD 1945 & UU

Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Yang Digunakan Jaksa Eksekutor Untuk Melaksanakan Eksekusi, Patut Dikatakan Produk Mafia yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim Yang Bertentangan Dengan Amanat UUD 1945 Yang Disebutkan Diatas

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Maxim Tingkatkan Program Penghargaan Mitra Pengemudi Terbaik di Aceh dengan Hadirkan Berbagai Benefit
Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Kebijakan Work From Home ASN Turunkan Kepadatan Lalu Lintas di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya: Arus Lebih Lancar di Beberapa Titik Strategis
Akhirnya Komisi III DPR Mendukung Usulan Kepala BNN Agar Vape di Larang Dalam Revisi UU Narkotika dan Psikotropika
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika
Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB