Sangat darurat! Berikut surat ke Kajari Jakarta Pusat hari ini

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023 - 14:25 WIB

50346 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Hari ini dilayangkan kembali surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh dr. Tunggul P. Sihombing, MHA melalui Jalaluddin TJ kuasa surat (pengantar). Berikut petikannya

Perihal:
Melaporkan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Melaksanakan EKSEKUSI Berdasarkan Putusan Cacat Hukum (Palsu?), Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Barang Bukti Serta Aset Proyek Dan Terpidana dr. Tunggul P. Sihombing MHA Yang Sudah 7 Tahun Disalah Gunakan

Mengulangi Surat Yang Sudah Dikirimkan terdahulu ke bapak serta tembusan surat dari Ka Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur (terlampir), sesuai perihal pokok tersebut diatas, adapun putusan yang dipermasalahkan:

1. Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI

3. Putusan PK Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018.

Adapun dasar rujukan kami bersurat ke Bapak, adalah amanat UUD 1945 Dan UU

1. Merujuk Pasal 1 ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 Yang Pada Prinsipnya Menyatakan: “Indonesua Sebagai Negara Hukum; Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum; Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Equal Before The Law).

Baca Juga :  Kepala BGN RI Lantik 23 Pejabat Eselon II: Dorong Optimalisasi Program Gizi Nasional

Putusan Kasasi Perkara Tipikor Dasar Melaksanakan Eksekusi Yang Digunakan Jaksa Eksekutor Produk Mafia Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim Yang Melanggar Amanat UUD 1945 & UU

Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Yang Digunakan Jaksa Eksekutor Untuk Melaksanakan Eksekusi, Patut Dikatakan Produk Mafia yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim Yang Bertentangan Dengan Amanat UUD 1945 Yang Disebutkan Diatas

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Korban Kebakaran Glodok Plaza Akan Dibawa Keluarga ke Daerah Asal
Para Pelanggan PLN Harus Tau Diskon  Token Listrik Januari Dan Februari 2025.
Temui Menpora RI, Ketua PP AMPG Said Aldi Al Idrus Bahas Pelaksanaan MTQ Antarbangsa Tahun 2025
Aris Wandi Ucap Selamat Atas Terpilih Kembali Sutarto Alimoeso Ketum Perpadi.
Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri
Drs. Said Mandar, Putra Aceh Pertama Dilantik Sebagai Kakanwil Pemasyarakatan Maluku Utara
Putra Aceh, Said Mahdar Assegaf, Akan dilantik Jadi Kakanwil Pemasyarakatan Maluku Utara
𝗣𝗲𝗻𝗰𝗮𝗻𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗭𝗼𝗻𝗮 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗴𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝘂𝗻𝗰𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗗𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹, 𝗠𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸

Berita Terkait

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 01:09 WIB

Aksi Serangan OPM di Distrik Alama Telah Mencederai Upaya Wujudkan Perdamaian di Papua

Rabu, 17 Juli 2024 - 01:15 WIB

Gotong Royong Satgas TNI Perbaiki Sekolah Rimba Disambut Antusias Warga Mumugu

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Judi Sabung Ayam & Dadu Buka Lagi, APH Setempat Terkesan Tutup Mata

Sabtu, 25 Jan 2025 - 04:12 WIB

NASIONAL

SAMAN Diharapkan Mampu Menekan Penyebaran Konten Ilegal

Sabtu, 25 Jan 2025 - 03:43 WIB

NASIONAL

Berikut Langkah Strategis Pendidikan Dokter di Indonesia

Sabtu, 25 Jan 2025 - 03:40 WIB