RKUHAP Berpotensi Mereduksi Kewenangan Polri, “Kata Praktisi Hukum”

Imran Cibro

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:55 WIB

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM | Praktisi Hukum, Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H. yang merupakan berprofesi sebagai Advokat, ia menilai kewenangan Dominus Litis yang dialihkan ke kejaksaan di dalam RKUHAP berpotensi mereduksi kewenangan Polri.

Diterangkannya dalam siaran persnya yang di terima media ini, bila kewenangan ini nantinya diberikan kepada kejaksaan maka akan menimbulkan standarganda dalam penegakan hukum dan menempatkan institusi kejaksaan menjadi super power sehingga fungsi check and balances dalam penegakan Hukum nantinya akan menjadi lemah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kewenangan Kejaksaan seharusnya tetap difokuskan pada penuntutan, sebab bila nantinya kewenangan Dominus Litis diberikan ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Digadang - Gadang Pimpin MPD, Sabirin Siahaan : Pendidikan Aset Terbesar Kota Subulussalam

“Maka bila ada kasus yang dihentikan oleh Kejaksaan tentunya akan menimbulkan kerancuan terhadap proses yang sudah dilakukan oleh pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Ditambahkannya, hal ini nantinya sangat berdampak pada ketidakpercayaan publik kepada kedua institusi itu sendiri, baik pada pihak Kepolisian maupun kepada pihak Kejaksaan.

Seharusnya, lanjutnya. Bila yang menjadi masalah adalah berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang mungkin memakan waktu lama dilakukan oleh Kepolisian, sebaiknya RKUHAP lebih dipertegas, berkaitan dengan jangka waktu penyelesaian perkara dan teknis berkaitan dengan upaya peningkatan kemampuan penyidikan khususnya bagi penyidik Polri dalam menentukan unsur pidana.

Baca Juga :  Polres Subulussalam Gelar Razia Barang Terlarang Dalam Rangka Cipta Kondisi

“Sebaiknya RKUHAP fokus pada Hukum Acara saja terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, penyitaan yang selama ini sering menjadi masalah di lapangan sehingga menimbulkan upaya Hukum praperadilan,” ungkapnya.

Masih menurutnya, itu lebih penting dalam penegakkan Hukum Acara sebab selama ini bila proses praperadilan berjalan bersamaan dengan proses pelimpahan perkara maka praperadilannya menjadi gugur.

“Ini lebih penting untuk disuarakan dalam RKUHAP dari pada pengalihan kewenangan dominus litis ke Kejaksaan,” pungkasnya.[•]

*Juliadi Bancin*

Berita Terkait

Praktisi Hukum Minta Kewenangan Kejaksaan Fokus Penuntutan
Polres Subulussalam Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2025
Ketua Umum Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh Menghadiri Musyawarah Besar (MUBES) Himpunan Pelajar Perantauan Syekh Hamzah Fansuri (HPP-SHaF) Banda Aceh-Aceh Besar
Himapakosaka Lhokseumawe Menggelar Goes To School” di Beberapa SMA dan SMK di Kota Subulussalam
Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Di Wilayah Kota Subulussalam
Syahbuddin PJ Resmi Melapor ke Polres Atas Dugaan Penipuan oleh Mantan Kades Panglima Sahman
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Kades Desa Panglima Sahman Terancam Dipidana
Syahbudin Padang Anggota FW Fast Respon Counter Polri Nusantara Apresiasi Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K.

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 01:05 WIB

SMA Negeri 1 Lawe Sigala gala Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan H. Muzakir Manaf H. Fadhlullah, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025 – 2030

Rabu, 12 Februari 2025 - 00:59 WIB

H.M Salim Fakhry,SE,M.M – dr. Heri Al Hilal Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan H. Muzakir Manaf H. Fadhlullah, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025-2030

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:17 WIB

Kodam Iskandar Muda Jalin Kerjasama dengan PTPN IV Regional VI.

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:01 WIB

Suhaidi,S.Pd,M.Si & Maliki,SE,M.AP Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan MUZAKIR MANAF H. FADHLULLAH,S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025-2030

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:19 WIB

Bank Aceh Mengucapkan Selamat & Sukses atas Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan H. MUZAKIR MANAF H. FADHLULLAH, S.E Sebagai Gubernur Dan Wakil Gubernur Aceh Masa Jabatan 2025 – 2030

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:58 WIB

LSM RADAR Aceh Apresiasi Keberhasilan Kinerja Dr. Safrizal ZA,. M.Si Selama Jadi Pj. Gubernur Aceh

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:35 WIB

Fajarul Arwalis: Pelantikan Kadis Perkim Aceh Sudah Sesuai Aturan

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:33 WIB

Action Mobile Bank Aceh Semua Lebih Mudah

Berita Terbaru