Respon Emanuel ebenezer Terkait Proses Hukum yang Dipaksakan Dan Kriminalisasi kepada Ketua DPD JOMAN Kalteng.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 18:46 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pada peristiwa yang terjadi dalam proses hukum yang sedang berlangsung di PN Palangkaraya pada Selasa, 19 Mei 2025, Dalam Aanggeda Duplik Jaksa Ketua DPP JOMAN PUSAT, Emanuel Ebennezer yg biasa disapa Noel, yg mana sekarang Menjabat sebagai Wamen Nakertrans bereaksi cepat dengan mengkoordinasikan langkah-langkah penting terkait hal tersebut kepada Jaksa Agung dan Bapak Presiden RI Prabowo. Respon mereka memberikan sorotan pada intervensi yang diduga dilakukan oleh Mantan Kapolda Kalteng Irjen. Nanang Avianto dan Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto melalui anggota DPR RI dan Pelapor Wiliam Angono dan Agus Sopyan dalam penyelidikan yang dijalankan oleh subdit Jatanras Polda Kalteng. Dengan putusan 1 Tahun penjara dan lanjut sdang tppu yg mana dalam proses persidangan TPPU jaksa dwinanto mendakwa Saudara Hendra dengan perkara yg sama nebis en idem dan dakwaan jaksa kabur Tidka jelas copy paste dan tangal kejadian Tidka jelas semua isi dakwan kabur dan jaksa tidak bisa menghadirkan saksi ahli juga saksi an. Aan , Agus Sopyan seharusnya hakim berani memutuskan menghentikan saat itu namun hakim berpendapat lain dan melanjutkan perkara dan pada tgl 27 mei 2025 hakim akan memutus perkara Hendra dengan putusan bebas berdasarkan fakta persidangan yg mana Hendra juga sudah memberikan bukti pembuktian terbalik sesuai kesempatan yg hakim Yudi eka berikan kepada terdakwa semu harta Hendra jelas dari tahun 2021 -2023 bahwa Hendra ada kerjaan dan pemasukan. Jelas dari 2 perusahan asing TBK yg mana penghasilan Hendra jelas harta harta pembelian ke 2 rumah dan mobil maupun uang yg diberikan Hendra ke pada orangtunya dan adik serta keluarganya. Tidka ada uang hasil kejahatan Jelas Emanuel Ebenezer dalam wawancara via wassap dengan wartawan.

Menurut informasi dari Ketua JOMAN Kalteng, Hendra Jaya Pratama, proses hukum tersebut dipandang sebagai suatu yang sangat dipaksakan yang berujung pada dikriminalisasinya Hendra. Emanuel Ebennezer secara tegas menyuarakan dukungan penuh terhadap perlawanan terhadap proses hukum yang dipandang bermasalah tersebut dan noel berharap Hakim Yudi eka putra dapat memberikan vonis bebas terhadap Hendra. Dan noel
DalamHal yg menonjol dalam respons ini adalah Peran serta aparat penegakan hukum yg mempermainkan hukum dan mencoba mengkriminalisasi Ketua DPD JOMAN Kalteng yg selama ini memang dikenal Pokal dalam pungsinya sebagai kontrol sosial dan Hendra juga kuat sebagai calon gubernur Kalteng saat itu. Untuk itu Noel akan melakukan koordinasi jaksa agung dan dengan Bapak Presiden RI, menyoroti urgensi dan keseriusan dalam menanggapi situasi yang dianggap merugikan masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut.

Respons Ketua DPP JOMAN PUSAT ini menegaskan posisi kuat terhadap penegakan keadilan yang dianggap harus bersih dari intervensi apapun yang dapat merusak proses hukum yang seharusnya adil dan transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penting untuk mencatat bahwa respon ini memperlihatkan kepedulian terhadap integritas proses hukum serta menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap intervensi atau pengaruh dari pihak-pihak yang tidak seharusnya memengaruhi jalannya keadilan.

Sebagai bagian dari informasi yang berkembang terkait kasus ini, perlu adanya investigasi lebih lanjut dan penegakan keadilan yang objektif, tanpa intervensi dan tekanan dari pihak manapun. Tim

Berita Terkait

Publik Dukung Reformasi Polri Secara Menyeluruh
Anwar Yusuf, S.H.,M.H : Penunjukan Agus Kliwir Sebagai Ketua SMSI Wujud Kepercayaan Besar
Gubernur Aceh dan Empat Balai Kementrian PU Sepakat Perkuat Sinergi Infrastruktur di Aceh
Gubernur Jakarta Perintahkan SKPD Bersiap Hadapi Situasi Pasca Demonstrasi, Melayat ke Rumah Duka Korban
Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim
Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang
Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN
PB PMII dan OKP Cipayung Lintas Agama Tegaskan Komitmen Persaudaraan Lewat Deklarasi “Harmoni Pemuda Lintas Agama”

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 17:01 WIB

Bea Cukai Kawal Persiapan Rute Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Target Akhir Oktober 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:53 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Kapasitas Pegawai Melalui Internalisasi Fasilitas Kepabeanan Sektor Hulu Migas

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:20 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe dan Dishub Aceh Matangkan Rencana Pembukaan Jalur Internasional di Pelabuhan Krueng Geukueh

Jumat, 22 Agustus 2025 - 02:17 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Dorong UMKM Aceh Go Global Lewat Sosialisasi Ekspor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:26 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Tata Kelola Melalui Internalisasi Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi 2025

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:27 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Fasilitasi Pelaku UMKM Menuju Pasar Internasional dengan Pendampingan Legalitas dan Strategi Ekspor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:52 WIB

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pelaku Jambret Mahasiswi Medan di Jalan Line Pipa

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:41 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Kompetensi Pegawai Hadapi Rencana Rute Pelayaran Internasional ke Penang

Berita Terbaru