Reskrim Polsek Langsa Barat Menangap 1 Pelaku Penganiaya dan Diduga Melakukan Pencurian

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:58 WIB

50300 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa, Baranews  – Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa berhasil menangkap 1 pelaku tindak pidana penganiyaan
Dan dugaan pencurian

Pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Pauh Firdaus Dusun Muttaqin Kec.Langsa Barat

telah melakukan penganiayaan terhadap korban sdr.DARMANSYAH M.KASEM dengan menggunakan Gelas Kaca yang yang terjadi pada hari jumat tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 12.30 Wib di Gampong Sungai Pauh Firdaus Kec.Langsa Barat

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan di duga juga pelaku (sp) melakukan pencurian yaitu berupa 1 (satu) unit mesin bobot ayam , 3 Tabung Gas ukuran 3 Kg ,kompor bakar ayam , 1 (satu) timbangan digital ,3 buah parang cincang dan 3 buah wadah tempat daging yang terjadi pada hari senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib di Gampong Matang Seulimeng Kec.Langsa Barat

Baca Juga :  Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus SYL Usai Periksa Ketua KPK

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH MH, menyebutkan, tersangka Sp diringkus, Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Langsa Barat

“Tersangka Sp ditangkap di lokasi persembunyiannya di salah satu rumah di Gampong sungai Pauh Firdaus Kec.Langsa Barat yang mana pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sp .pada saat ditangkap tersangka telah melakukan penganiayaan terhadap korban SITI RADIAH dengan menggunakan 1 (satu) buah Martel sehingga korban SITI RADIAH mengalami luka di bagian Kaki kanan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka (Sp) menggunakan martel gagang kayu ujar Kapolsek

Baca Juga :  Merujuk UUD 1945, UU, dan Peraturan, Maka Putusan Terhadap Dokter Tunggul Batal dan Harus Lepas Demi Hukum

Kapolsek Langsa barat Iptu Hufiza menambahkan, Tersangka akan di kena kan tindak pidana penganiyaan dan pencurian sebagaimana yang di maksud dan yg udah di terakan dalam pasal 351dan 363 KHUP dan selanjut nya tersangka SP dibawa Kepolsek Langsa Barat guna untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut (red)

Berita Terkait

Polri Tangkap 10 Buronan High Profile selama Periode 2024
Minta Hentikan Proses Seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur Ke PTUN
Selama Tahun 2024 Ada 260 Kasus Yang Ditelah Diselesaikan Oleh Kapolres Aceh Barat.
Polres Bireuen Bekuk Tiga Pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel
Diduga Edarkan Uang Palsu, Perempuan 44 Tahun Diamankan di Mall Suzuya Lhokseumawe
Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan
Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam
YARA Somasi Pj Gubernur hentikan proses seleksi Kepala BPMA

Berita Terkait

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:36 WIB

Anggota Komisi III DPR – RI Apresiasi Polres Bireuen Ungkap Sejumlah Kasus Besar

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:36 WIB

Polres Bireuen Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Sejumlah Kasus Kriminal Berhasil Diungkap

Rabu, 1 Januari 2025 - 04:44 WIB

Ini Dia Pemenang Sayembara Logo dan Branding Universitas Islam Aceh

Senin, 30 Desember 2024 - 04:39 WIB

Polres Bireuen Gelar Rakor Ketahanan Pangan, Siap Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Senin, 30 Desember 2024 - 04:37 WIB

Polres Bireuen Gelar Jum’at Berkah Dimasjid Baitull Izzah Peusangan

Senin, 30 Desember 2024 - 04:25 WIB

Polres Bireuen Gelar Self Healing Traning, Penguatan Mental Spiritual Personil

Senin, 30 Desember 2024 - 04:19 WIB

Polres Bireuen Bekuk Tiga Pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel

Rabu, 25 Desember 2024 - 23:53 WIB

Sebanyak 91 Karya Masuk dalam Sayembara Logo Universitas Islam Aceh

Berita Terbaru

NASIONAL

Letjen TNI Mohammad Fadjar Resmi Jabat Pangkostrad

Rabu, 1 Jan 2025 - 13:34 WIB