PW IPNU Aceh Ucap Selamat Kepada Mualem – Dek Fadh. Arifan : Paslon 01 Akhiri Opini Seakan Dizhalimi, di Curangi.

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:51 WIB

50882 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Ucapan selamat terus berdatangan setelah hasil real count di situs resmi KPU memaparkan kemenangan 53, 27 % untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024, no urut 02, Muzakir Manaf dan H Fadhullah.

Setelah dari partai pendukung Paslon no urut 01 Bustami – Fadhil Rahmi, Partai Nasdem dan Golkar dan bahkan para Politisi dari kedua partai itu beberapa waktu lalu.

Kini, OKP dan Ormas menyampaikan ucapan selamat kepada Mualem dan Dek Fadh atas kemenangan yang dicapai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Aceh, Arifan Hendra mewakili seluruh pengurus IPNU Aceh menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya H. Muzakir Manaf (Mualem) sebagai Gubernur Aceh dan Fadhullah (Dek Fad) sebagai Wakil Gubernur Aceh.

Arifan Hendra dalam keterangan persnya diterima media ini ,Kamis (05/12/24) menuturkan, capaian dan kemenangan ini merupakan ucapan kasih sayang masyarakat Aceh untuk pasangan perjuangan, Mualem – Dek Fadh.

Dimana ditangan pasangan inilah harapan kemakmuran dan kejayaan Aceh terwujud sebagaimana harapan masyarakat yang ada di 23 Kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, Ucap Ketua IPNU.

Ini cara Allah bekerja memenangkan pasangan ini, seperti kita tahu masih banyak PR perjuangan belum tuntas dan harus di tuntaskan oleh Mualem dan Dek Fadh, yaitu PR MoU Helsinki, dimana banyak belum terealisasi dengan baik.

” Kalau bukan Mualem dan Dek Fadh siapa lagi, kalau bukan mereka siapa lagi yang akan mengambil masalah serius terhadap keistimewaan Aceh sebagaimana dalam MoU Helsinki ini “, Jelas Arifan.

Sambungnya, pada kesempatan ini kami mengetuk hati kubu Paslon 01 satu, untuk segera mengakhiri penggiringan opini seakan di zhalimi dan di curangi.

53.27 % Mualem – Dek Fadh dan 46,73 % untuk pasangan Bustami – Syech Fadhil, merupakan angka yang hangat jauh, lain halnya kalau selisihnya hanya 2 atau 3 % kemungkinan adanya mark up mungkin bisa terjadi.

Namun perolehan persentasenya sangat jauh dan ini menandakan kecintaan dan kepercayaan rakyat nyata dan benar benar besar untuk pasangan Mualem – Dek Fadh.

Jadi Stoplah, untuk penggiringan opini secara tersystem dan terstruktur dengan menggunakan media dan lembaga serta organisasi, kita jenuh dengan perpecahan, ayolah kembali bersatu beulagee Adoe A ( seperti adik dan kakak ).

Kalau memangpun tidak bisa menerima dengan jiwa besar, ya silahkan gunakan jalur hukum yang ada, kita ada mahkamah Konstitusi yang siap menampung persoalan persoalan Pemilukada yang terjadi.

” Jangan ajari kami perpecahan dan permusuhan, tapi teladani kami dengan sikap Arif, berjiwa besar dan persaudaraan “, wahai ayah ayah kami, Tutup Arifan Hendra meminta.(*)

Berita Terkait

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan
PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik
Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara
Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat
BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:00 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:21 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:10 WIB

Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:03 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:28 WIB

Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:34 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:29 WIB

Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terbaru