Puluhan Ton Beras Oplosan Disita, Bareskrim Seret Presiden Direktur PT PIM ke Meja Hijau

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:22 WIB

50520 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras premium yang tidak sesuai standar mutu nasional. Ketiganya adalah S, Presiden Direktur PT PIM; AI, Kepala Pabrik; dan DO, Kepala Quality Control (QC) PT PIM 1.

Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka sesuai peran dan perbuatannya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Menurut Helfi, modus yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium No. 6128 Tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras, serta Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menyita barang bukti yang jumlahnya mencapai puluhan ton. “Barang bukti yang telah disita, pertama, 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kilogram dan 5 kilogram,” kata Helfi.

Selain itu, turut diamankan beras patah besar seberat 53,150 ton dan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton, keduanya dalam kemasan karung. Penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, mulai dari dokumen hasil produksi, dokumen pemeliharaan mesin, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur (SOP) QC, dokumen pengendalian ketidaksesuaian produk, hingga dokumen proses produksi yang terkait dengan perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Bareskrim menegaskan akan menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk memastikan mutu produk sesuai standar yang berlaku. “Kami mengimbau seluruh produsen beras dan pelaku usaha pangan lainnya untuk mematuhi ketentuan standar mutu demi melindungi konsumen,” tegas Helfi. (*)

Berita Terkait

Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Jamaluddin Idham Salurkan Ribuan Beasiswa PIP Tahap I Tahun 2026

Selasa, 9 Jun 2026 - 11:35 WIB