JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras premium yang tidak sesuai standar mutu nasional. Ketiganya adalah S, Presiden Direktur PT PIM; AI, Kepala Pabrik; dan DO, Kepala Quality Control (QC) PT PIM 1.
Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka sesuai peran dan perbuatannya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Menurut Helfi, modus yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Beras Premium No. 6128 Tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras, serta Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.
Penyidik menyita barang bukti yang jumlahnya mencapai puluhan ton. “Barang bukti yang telah disita, pertama, 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kilogram dan 5 kilogram,” kata Helfi.
Selain itu, turut diamankan beras patah besar seberat 53,150 ton dan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton, keduanya dalam kemasan karung. Penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, mulai dari dokumen hasil produksi, dokumen pemeliharaan mesin, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur (SOP) QC, dokumen pengendalian ketidaksesuaian produk, hingga dokumen proses produksi yang terkait dengan perkara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Bareskrim menegaskan akan menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk memastikan mutu produk sesuai standar yang berlaku. “Kami mengimbau seluruh produsen beras dan pelaku usaha pangan lainnya untuk mematuhi ketentuan standar mutu demi melindungi konsumen,” tegas Helfi. (*)