Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Didorong Audit Usai Muncul Dugaan Pengurangan Volume

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:00 WIB

50415 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, 16 Oktober 2025 | Proyek pembangunan bronjong atau pengaman tebing sungai di Kabupaten Aceh Tenggara senilai Rp6,9 miliar disorot publik setelah muncul dugaan pengurangan volume pekerjaan. Proyek yang dikerjakan oleh rekanan CV Alfatir ini ditengarai mengalami penyimpangan pada sejumlah titik konstruksi, terutama pada bagian pondasi serta segmen ketiga dan kelima dari struktur utama bangunan.

Dugaan ini diungkapkan oleh Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, Fazriansyah. Ia menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah melakukan pemantauan secara berkala terhadap progres pembangunan proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut.

“Dari hasil penelitian dan pengawasan kami di lapangan, ditemukan bukti dugaan berkurangnya volume pekerjaan, khususnya di pondasi dan segmen ketiga serta kelima. Jumlah balok bronjong yang terpasang tidak sesuai dengan gambar perencanaan,” ujar Fazriansyah saat diwawancarai pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Menurutnya, pembangunan bronjong yang memiliki sebelas tingkat segmen dan delapan baris pondasi itu, pada beberapa titik justru ditemukan ketidaksesuaian jumlah balok dibanding rencana awal. Beberapa koordinat konstruksi juga disebut mengalami pemotongan, baik dalam jumlah maupun volume unit yang digunakan.

“Di medan tertentu, jumlah pondasi balok bronjong yang seharusnya dipatok delapan baris justru ditemukan lebih sedikit. Ini bukan asumsi sepihak, kami memiliki dokumentasi lengkap melalui rekaman visual yang diambil selama proses pembangunan berlangsung,” tambahnya.

Ia menilai, sebagai proyek strategis yang ditujukan untuk menanggulangi abrasi dan potensi banjir di kawasan pemukiman warga, kualitas dan spesifikasi pekerjaan harus dipenuhi sesuai kontrak. Bila terjadi pengurangan volume, kata dia, bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Dalam konteks hukum, ia mengingatkan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib mengacu pada regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 yang melarang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Kalau pengurangan volume ini disengaja, maka bukan lagi ranah administrasi, tapi bisa masuk ke pidana. Negara dirugikan, masyarakat terancam,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Wilayah Sumatera I, disebutkan bahwa proyek tersebut hingga kini belum memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara. Penyebabnya adalah belum adanya pengganti pejabat Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) yang sebelumnya meninggal dunia.

“Belum dilakukan PHO karena PPK sebelumnya telah meninggal dunia, dan sampai sekarang belum ditunjuk pejabat penggantinya,” ujar Norman dari Ditjen Sumber Daya Air, Kamis (16/10).

Namun saat ditanyakan soal teknis pelaksanaan pekerjaan, dirinya enggan memberikan keterangan lebih lanjut karena berada di luar ruang lingkup tugasnya. “Maaf, bukan ranah saya menjelaskan teknis pekerjaan proyek itu,” ujarnya singkat.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait tudingan pengurangan volume yang mencuat. Di sisi lain, publik dan masyarakat sekitar lokasi proyek mulai menyuarakan harapan agar pihak berwenang melakukan audit dan investigasi transparan terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut.

Desakan agar dilakukan audit teknis semakin kuat seiring keterbukaan informasi di lapangan. Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari upaya penanggulangan bencana justru dikhawatirkan tak memberikan manfaat maksimal jika pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah tertuang dalam kontrak.

“Transparansi dan akuntabilitas jadi koentji dalam proyek berdana publik. Kalau ada penyimpangan, harus segera ditindak. Jangan sampai proyek ini hanya jadi formalitas serapan anggaran tanpa kebermanfaatan,” tutup Fazriansyah. (TIM)

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan
Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa
Pemkab Aceh Tenggara Fasilitasi 100 UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Kekayaan Intelektual
Polres Aceh Tenggara Usut Kasus Kepemilikan Sabu oleh Warga Binaan di Lapas Kutacane
Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara yang Telah Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika
Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren Badrul Ulum di Desa Lawe Penanggalan, 12 Bangunan Rusak Berat
Masyarakat Kute Makmur Tuntut Transparansi Dana Ketahanan Pangan dan BUMK
Kebakaran di Aceh Tenggara Lalap Empat Rumah, Api Berasal dari Dapur Warga

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru