Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025 - 17:45 WIB

502,041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Makmu, Baranews – Dua pria berinisial AS (52) warga desa Suka Makmur dan AG (30) warga desa Alue Ie Itam, kecamatan Indra Makmu, kabupaten Aceh Timur tak berkutik saat diamankan oleh Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB bersama sejumlah anggotanya pada Jum’at, (21/2) sekira pukul 20.30 waktu setempat.

Pengungkapan bermula adanya informasi yang diterima oleh Kapolsek Indra Makmu adanya transaksi narkoba di rumah pelaku AS. Dari informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat Kapolsek Indra Makmu dan anggotanya melakukan penyelidikan, terlihat pelaku AG yang diduga sebagai pembeli narkoba masuk ke rumah pelaku AS dan kesempatan tersebut tidak disia siakan oleh petugas dan keduanya langsung diamankan.

“Saat kami lakukan penggeledahan kedua pelaku dan ditemukan 34 paket kecil narkoba yang diduga jenis sabu dari tangan AS. Disamping itu kami juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, 1  buah bong (alat hisap sabu), uang tunai 825 ribu dan 2 unit handphone,” sebut Alfata. Senin, (3/3).

Dikatakan, saat ini kedua pelaku (AG dan AS) berikut barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Terang Kapolsek Indra Makmu Iptu Muhammad Alfata, S.AB.(*)

Berita Terkait

SD Negeri Pante Kera Mewakili Kecamatan Simpang Jernih di Ajang GSMS Gebyar Budaya Kementerian Kebudayaan RI Tahun 2025
Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Sengketa Lahan Antara Warga dan Perusahaan Sawit di Aceh Timur, Pemerintah Mediasi dan Bentuk Tim Verifikasi
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Jalan Belangkejeren–Lukup Rusak dan Ditumbuhi Semak, Pengendara Minta Dinas Terkait Segera Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Fasilitasi 100 UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara yang Telah Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren Badrul Ulum di Desa Lawe Penanggalan, 12 Bangunan Rusak Berat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Masyarakat Kute Makmur Tuntut Transparansi Dana Ketahanan Pangan dan BUMK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:52 WIB

Kebakaran di Aceh Tenggara Lalap Empat Rumah, Api Berasal dari Dapur Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Berita Terbaru