Polsek Babul Makmur Dan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 21:06 WIB

50379 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Polsek Babul Makmur berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sejahtera Baru, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara. Pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB

Kanit Intel Polsek Babul Makmur yang pertama kali menerima laporan segera melaporkan temuan tersebut kepada Kapolsek Babul Makmur. Bersama Kanit Intel dan personel lainnya, Kapolsek langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang laki-laki yang tengah duduk di ruang dapur. Saat dilakukan penggeledahan di hadapan keduanya, ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan disimpan dalam bungkus rokok merek Sampoerna kecil. Kedua pelaku tersebut mengaku bernama KT (53), warga Desa Sejahtera, dan AJ (16), warga Desa Desky Jaya, Kecamatan Babul Makmur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Babul Makmur untuk proses lebih lanjut. Sekitar pukul 14.30 WIB, Kapolsek Babul Makmur menyerahkan kedua pelaku kepada anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.

Setelah diinterogasi, KT dan AJ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S, warga Desa Tuhi Jongkat, Kecamatan Babul Makmur. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan S (28) di desanya. Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 14 bungkus sabu dalam plastik klip putih bening dengan berat brutto 3,43 gram, 1 bungkus sabu dengan berat brutto 0,97 gram, Uang tunai sebesar Rp 2.195.000, 1 unit handphone merek Vivo warna ungu, 1 unit handphone merek Oppo warna biru, 1 buah plastik klip besar, 3 bal plastik, 2 plastik klip ukuran sedang, 1 timbangan elektrik merek Camry dan 1 bungkus rokok merek Sampoerna

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red)

Berita Terkait

Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB