JAKARTA | Polri menyatakan kesiapannya menghadapi praperadilan yang diajukan dua tersangka kakak adik, Min Hong dan Ng Min Hwie. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan saham senilai Rp3 triliun.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho menegaskan penetapan kedua tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, penyidik juga telah memiliki cukup bukti dalam kasus ini.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar dan terukur ukur,” ungkap Shandi dalam keterangannya yang dikutip Selasa (8/8/2023).
Shandi juga menjelaskan, Polri menghormati gugatan praperadilan yang dilayangkan Min Hong dan Ng Min Hwie. Dia menyebut langkah tersebut merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum.
“Langkah (praperadilan) itu merupakan konsekuensi sebagai aparat penegak hukum, dan tidak perlu ditakuti,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka Ng Min Hong dan Ng Min Hwie terkait dugaan kasus penggelapan saham senilai lebih dari Rp3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan BUMN.
Kasus yang melibatkan Komisaris PT Grahaidea Selarasindo Ng Min Hong, Direktur Success Overseas Finance Limited (SOFL) Ng Min Hwie, dan PT Grahaidea Selarasindo, terkuak pada tahun 2017.
Atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, Ng Min Hong dan Ng Min Hwie mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Polisi Republik Indonesia dan Kepala Bareskrim.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama perkara No. 84/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dijadwalkan pada 7 Agustus 2023. (PMJ)