Polres Subulussalam Amankan Terduga Pelaku KDRT Terhadap Istri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:45 WIB

50250 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Kepolisian Resor Subulussalam melalui tim gabungan Resmob dan personel Intel Polsek Simpang Kiri berhasil mengamankan seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)terhadap istri (M) 33 tahun, Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Minggu, 13 Oktober 2024.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang di ajukan oleh pelapor (SA) 54 tahun warga Desa Lae Orang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Menurut laporan tersebut, kejadian bermula ketika korban sedang mencuci piring di Rumah Ustadzah Pasantren Raudatuljannah.

Setelah menerima laporan, Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Subulussalam bersama personel intel Polsek Simpang Kiri segera bergerak cepat. Pukul 10.15 wib tim berhasil menangkap (RZB) terduga pelaku tindak pidana KDRT berada disalah satu rumah warga yang berada di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir, S.H., M.H, mengatakan tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditolerir dan pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus KDRT yang seringkali terjadi di dalam rumah tangga. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan memastikan pelaku kekerasan mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau telah di amankan di Polsek Simpang Kiri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait

Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 18:16 WIB

Warga Seuneubok Bayu Antusias Ikuti Lomba Pidato, Azan, Hafalan Do’a Serta Ayat Pendek

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:40 WIB

Bahas Informasi Publik, Keuchik Kecamatan Simpang Ulim Gelar FGD Perdana Di Aceh Timur

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:46 WIB

Badan Advokasi Indonesia Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Kasus Pupuk Bersubsidi dan Dana PNPM di Darul Aman Aceh Timur

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:22 WIB

Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:22 WIB

Haji Yan Korban Pemerasan Oknum Wartawan M4 Diperas Sampai Kering

Senin, 3 Maret 2025 - 17:45 WIB

Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:36 WIB

Dukung Akses Mobilitas Warga, Medco E&P Malaka Bangun Jembatan Permanen

Kamis, 27 Februari 2025 - 00:32 WIB

Konfercab PCNU Aceh Timur Usai, Kepemimpinan Baru Siap Melanjutkan Perjuangan

Berita Terbaru

SABANG

Masyarakat dan Kawasan Bebas Sabang

Jumat, 21 Mar 2025 - 13:19 WIB