Polres Pidie Jaya Tegakkan Hukum: Kasus Penganiayaan Wartawan Diproses dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:08 WIB

502,724 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya – Polres Pidie Jaya menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dengan bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus penganiayaan terhadap wartawan CNN Indonesia.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., S.H., menegaskan bahwa tersangka telah ditetapkan dan ditahan berdasarkan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang dinilai cukup untuk memberikan keadilan bagi korban serta menegakkan supremasi hukum.

“Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Begitu tersangka ditetapkan, langsung kami lakukan penahanan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP dalam kasus ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk perlindungan terhadap kebebasan pers serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Polres Pidie Jaya memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif, dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Langkah cepat Polres Pidie Jaya ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh tetap mendorong penyidik untuk mempertimbangkan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengingat kasus ini tidak hanya sekadar tindak pidana penganiayaan biasa, tetapi juga menyangkut serangan terhadap kebebasan pers.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres menegaskan bahwa penyidik tetap terbuka terhadap kemungkinan penguatan dakwaan. Namun, untuk saat ini, penerapan Pasal 351 ayat 1 KUHP dianggap sudah memenuhi unsur keadilan bagi korban.

“Penerapan Pasal 351 KUHP sudah bisa memberikan keadilan bagi korban. Fokus utama kami adalah memastikan proses hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk tahap pertama, menandakan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini mendapat sorotan nasional, mengingat pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka.

Dengan langkah cepat dan tegas ini, Polres Pidie Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum, memastikan setiap pelaku kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Sita Tujuh Sepeda Motor Hasil Curian
LKPP-Sultra Minta Kejati Tangkap Saudara YYK Selaku Owner PT. Cinta Jaya
Puluhan Personil Polres Nagan Raya Amankan Aksi Damai GEMPAR di Depan DPRK, Situasi Kondusif
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Mahasiswa, Sita Sabu dan Barang Bukti Lengkap
Polisi Bekuk Warga Desa Penampaan Blangkejeren yang Terlibat Penganiayaan Berujung Tewas, Kini Diamankan di Mapolres Gayo Lues
Kronologi Penangkapan Dua Pengedar Ganja Asal Gayo Lues di Langsa, BNN Sumut Amankan Delapan Karung Barang Bukti
Kapolres Tegaskan Komitmen Polres Gayo Lues Basmi Narkoba, Dua Pengedar Sabu Diamankan di Halaman Masjid
Polres Bener Meriah Tangkap Dua Pengedar, Sita 1,7 Kilogram Ganja

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 06:42 WIB

Menkeu Purbaya Bakal ‘Patroli’ ke K/L Cek Penyerapan Anggaran, Siap Tarik Jika Mandek

Kamis, 18 September 2025 - 06:18 WIB

Speedboat KKP Dibakar Saat Operasi Penertiban Trawl di Sumbar, Ini Kronologinya

Kamis, 18 September 2025 - 06:15 WIB

Menko Yusril Ungkap Koordinasi dengan Polri soal 3 Orang Hilang Usai Demo Akhir Agustus

Kamis, 18 September 2025 - 06:08 WIB

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polhukam, Erick Thohir Jabat Menpora

Rabu, 17 September 2025 - 21:55 WIB

Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Rabu, 17 September 2025 - 21:50 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Dua Purnawirawan TNI dan Polri

Rabu, 17 September 2025 - 21:47 WIB

Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Strategis di Istana Negara

Rabu, 17 September 2025 - 21:43 WIB

Pelantikan Kabinet Merah Putih: Tekad Baru Membangun Indonesia yang Kuat dan Berdaulat

Berita Terbaru