Polres Pidie Amankan Excavator dan Tiga Pekerja Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Geumpang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 19:49 WIB

50559 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigli – Tim gabungan Polres Pidie berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi beserta tiga orang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal (ilegal mining) di kawasan hutan Alue Suloh, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Penindakan terhadap para pelaku ilegal mining ini dilakukan pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH., kepada wartawan, Selasa (2/9/2025) menjelaskan, operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan hutan Geumpang Kabupaten Pidie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie, dibantu Kapolsek Geumpang bersama anggota, langsung bergerak setelah melakukan apel dan briefing dini hari. Sekitar pukul 07.00 WIB, tim tiba di lokasi yang berjarak sekitar 5 kilometer dari jalan utama dan mendapati sebuah excavator sedang beroperasi.

“Selain menyita satu unit alat berat, petugas juga mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu buku catatan hasil tambang dan dua timbangan digital,” jelas AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH.

Ditambahkannya, adapun ketiga terduga pelaku yang diamankan oleh petugas adalah MP (33)asal Kabupaten Sumatera Utara,
MN (36) warga Kabupaten Aceh Utara dan SU (40) warga Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie.

“Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pidie untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat dengan Psl 158 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas aktivitas penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam ekosistem.

“Polres Pidie akan terus melakukan patroli, monitoring, dan penindakan terhadap aktivitas ilegal mining di wilayah hukum kami,” pungkasnya. (Padank)

Berita Terkait

Polres Pidie Gelar Apel Operasi Ketupat Seulawah 2026, Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran
SMAN 1 Sigli Adakan Bimtek Peningkatan Mutu Pembelajaran
Gampong Pawod Peduli Bencana, Resmi Mendirikan Posko Bantuan
Ratusan Anggota KPA/PA Pidie Hadiri Syukuran dan Santunan Anak Yatim dalam rangka Memperingati Hari Pahlawan
Danramil Geumpang Mane Bersama Muspika Geumpang Mane dan KPA Seluruh Tokoh Masyarakat Silaturahmi Kebangsaan Merawat Damai Dalam Bingkai NKRI
Danramil Tangse Silaturahmi Kebanggaan Bersama Seluruh Masyarakat dan KPA Tangse
Peringatan Maulid Nabi di Gampong Pawod Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan
Silaturahmi Kebangsaan Muspika Kembang Tanjong: Merawat Damai, Menyatukan Langkah Menuju Aceh Meucuhu

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB