Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pelaku Jambret Mahasiswi Medan di Jalan Line Pipa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:52 WIB

50433 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (29/7/2025) malam. Korban dalam peristiwa itu adalah seorang mahasiswi asal Medan, Sumatera Utara, berinisial N.H (18).

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (5/8/2025). Hadir dalam kesempatan itu Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M., Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H., dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., serta sejumlah awak media.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Wakapolres, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Kedua tersangka diketahui berinisial M.I (26) dan M.H (24), warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

“Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, khususnya di malam hari, guna mencegah kasus serupa. Jika melihat atau mengalami tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” kata Wakapolres.

Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban melintas menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, dua pria dengan sepeda motor memepet dan merampas handphone yang diletakkan korban di dashboard motornya. Korban sempat melakukan pengejaran, namun terjatuh di jalan dan mengalami luka sehingga harus dirawat di RS Arun Lhokseumawe.

Informasi dari masyarakat menjadi titik terang pengungkapan kasus ini. Polisi menerima laporan adanya seseorang yang hendak menjual sebuah handphone ke konter di kawasan Muara Batu. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan telepon genggam tersebut adalah milik korban.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BL 4230 KBO yang digunakan tersangka saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan,” tegas IPTU Yudha. (*)

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:09 WIB

Heboh Kebakaran di Aceh Tenggara, 4 Rumah Terbakar, 19 Jiwa Terdampak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Lewat Pengawasan Ketat, Petugas Lapas Kutacane Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba oleh Warga Binaan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:49 WIB

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu

Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:11 WIB

Warga Desa Pardomuan 2 Tolak Kehadiran Timbangan Sawit di Atas Tanah Wakaf

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:10 WIB

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Praktik “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Agara

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Jamal B Apresiasi Dandim 0108/Agara: Ketahanan Pangan Aceh Tenggara Jadi Teladan Nasional

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:34 WIB

Tangkap, Nginep di Hotel, Lalu Lepas: Skandal Bandar Narkoba di Medan

Berita Terbaru